Analisis Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana secara Bersama-Sama

Diding Suryadi, Diding Rahmat

Abstract


The purpose of this study was to determine the regulation of material criminal law against perpetrators of criminal acts of premeditated murder and judges' decision in imposing criminal defendant criminal acts of murder committed jointly on criminal case Number 33/PID.B/2015/PN.KNG. This type of research was normative juridical with the stages of research including: literature research and field research. Data was collected in the form of interview with qualitative analysis method. The result of the research was the regulation of the criminal law material against the perpetrators of the crime of premeditated murder committed in Decision Number 33/PID.B/2015/PN.KNG was appropriate and judge's consideration before passing the decision No. 33/PID.B/2015/PN.KNG was in conformity with applicable law.

Keywords: Criminal, Murder and Judge’s Decision

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara pidana Nomor 33/PID.B/2015/PN.KNG. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan tahapan penelitian meliputi: penelitian pustaka dan penelitian lapangam. Alat pengumpul data berupa wawancara dengan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu pengaturan  hukum pidana  materiil  terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 33/PID.B/2015/PN.KNG sudah tepat dan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan No.33/PID.B/2015/PN.KNG sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, dan Pembunuhan Berencana


References


Adam Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Andi Dedy Herfiawan, 2013, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan No: 212/PID.B/2011/PN.Pinrang), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2013.

Diding Rahmat. Problematika Geng Motor Di Kabupaten Kuningan Dalam Prespektif Sosiologi Hukum. ISSN 2354-5976 Vol. 01 Nomor 01 Januari 2014, hlm. 45-78. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v1i1.34

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Fathul Lubabin Nuqul, Nilai-nilai dalam Pertimbangan Seriousness of Crime Kajian pada Komunitas Muslim. Jurnal Ilmu Syari’ah Asy-Syiri’ah, Vol. 45, No. 11. 1-11., 2008.

Fatoni Syamsul, Pengantar Logika Hukum, IMSN Media Utama, Surabaya, 2008.

Haris Budiman dan Gios Adhyaksa. Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Sudi Di Polres Kuningan). ISSN 2354-5976 Vol. 02 Nomor 01 Januari 2015, hlm. 49-66. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i1.25

Komar Hidayat, Yunusrul Zen Dan Diding Rahmat, Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Diversi Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Anak Di Kabupaten Kuningan. Vol. 04 Nomor 02 Julii 2017, hlm. 86-97. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i2.706

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Sekertaris Jendral MPR RI, Jakarta, 2010.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 2009.

Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Refika Aditama, Bandung, 2009.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Samsul, “Rasionalitas Asas Legalitas terhadap Keadilan Hukum Pidana Indonesia”, Artikel, Diakses dari: http://www.asamsul.web.id pada tanggal 13 Maret 2017.

Sholehudin, U, Hukum dan Keadilan Masyarakat Prespektif Sosiologi Hukum, Setara Press, Malang, 2011.

Suwari Akhmaddhian dan Anthon Fathanudien. Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi (Studi di Kabupaten Kuningan). Jurnal UNIFIKASI Vol. 2 (1). 2015. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i1.26

Samsul, “Rasionalitas Asas Legalitas terhadap Keadilan Hukum Pidana Indonesia”, Artikel, Diakses dari: http://www.asamsul.web.id pada tanggal 13 Maret 2017.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Wajdawati, 2014, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pid.B/2013/PN.PKJ), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2014.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v9i01.894

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0