THE EFFECTIVENESS OF PRISON SENTENCES ON NARCOTICS ADDICTS

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, Akbar Sanjaya

Abstract


Narcotics are substances or drugs that can cause a decrease or change of consciousness, loss of pain and can cause dependence. The dangerous potential of narcotics then becomes the reason of the issuance of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. This study aims to analyze the effectiveness of prison sentences in guiding narcotics addicts and to identify alternative sanctions, other than prison sentences, which are more effective in guiding narcotics addicts. This study applied a normative juridical method. The results revealed that narcotics addicts or narcotics abusers have special characteristics because their status as both offenders and victims. Until now, the sanctions that are commonly sentenced to narcotics addicts by judges are prison sentences. This sanction is given in the hope that narcotics addicts could recover from their addictions while in prison. Yet, the lack of facilities and experts at the correctional institution cause many problems, ranging from prisonization to labeling ex-prisoners. As a result, narcotics addicts who are expected to recover themselves from their addictions through guidance have even more difficult to return to the community.

 

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Potensi berbahaya dari narkotika kemudian menjadi penyebab diundangkannya Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Efektifkah pidana penjara dalam membina pecandu Narkotika agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan Adakah alternatif lain selain penjara dalam membina para penyalahguna narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian yaitu bahwa Pecandu Narkotika merupakan salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang memiliki karakteristik istimewa, karena statusnya sebagai pelaku sekaligus korban. Sampai saat ini sanksi yang lazim diputus oleh hakim kepada pecandu narkotika adalah pidana penjara. Putusan ini dijatuhkan dengan harapan bahwa selama menjalani pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana pecandu narkotika bisa sembuh dari kecanduannya, namun minimnya fasilitas dan tenaga ahli di lembaga pemasyarakatan menimbulkan banyak permasalahan, mulai dari prisonisasi narapidana, sampai dengan pelabelan (labelling) mantan narapidana. Akibatnya pecandu narkotika yang setelah menjalani pembinaan, yang seharusnya sembuh dari kecanduannya justru semakin kesulitan kembali ke masyarakat.


Keywords


Narcotics; Prison Sentences; Correctional Institution

Full Text:

PDF

References


Agustin, R., 2014. Persepsi Masyarakat Tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba Di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. eJournal Ilmu Komunikasi, 2(Persepsi, bahaya narkoba, sosialisasi.), pp. 294-308

Iskandar, A., 2015. In: Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2014. Bandung: BNN, pp. 16-30

Waluyo, M., 2007. In: Pedoman Pelaksanaan P4GN Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkamtibnas dan PLKB di tingkat desa/kelurahan. Jakarta: BNN, p. 32

Pramesti, T. J. A., 2016. apakah bandar narkotika sama dengan pengedar. [Online]

Available at: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar [Accessed 20 september 2017].

Lamintang, P., 1984. In: Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico, p. 56

Setiady, T., 2010. In: Pokok-pokok Hukum Petinensier Indonesia. Bandung: Alfabeta, p. 92

Marpaung, L., 2008. In: Asas Teori Praktik Hukum Pidana . Jakarta: Sinar Grafika, p. 108

Poernomo, B., 1986. In: Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, p. 73.

Muhammad, M., 2007. In: Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Depok: Fisip UI pRess, pp. 15-28

Saroso, 1977. In: Sistem Pemasyarakatan. s.l.:BPHN, p. 62.

Moeljatno, 1993. In: Asas-asa Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, p. 14

Susanto, 2011. In: Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publisher, p. 111.

HS, C. H., 1995. In: System Baru Pembinaan narapidana. Jakarta: Djambatan, p. 46

Soeroso, 1975. Sistem Pemasyarakatan : Ceramah pada Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan. Bandung, s.n

Hulsman, L., 1983. In: Selamat Tinggal Hukum Pidana Menuju Swaregulasi. Surakarta: Forum Studi Hukum Pidana, p. 42

Anwar, Y., 2009. In: Saat Menuai Kejahatan : Sebuah Pendekatan Sosiokultural, Kriminologi, Hukum dan HAM. Bandung: PT Refika Aditama, p. 292.

Al-Mawardi, A. H., 1986. In: al-Ahkamus Sultaniyah. Beirut: Dar Al-Tsiqafah Al-Islamiyah, p. 257.

Audah, A. A.-Q., 1987. In: Al-Tasyri' Al-Jinai Al-Islami : Muqaranan bi Al-Qanun Al-Wad'i. Beirut: Muassasah Al-Risalah, p. 66.

Sabiq, S., 1984. In: Fiqh al-Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma'arif, p. 63.

Bean, P., 1981. In: Punishment. Oxford: Martin Robertson, p. 2.

Sykes, G. M., 1971. In: The Society of Captives A Study of Maximum Security Prison. New Jersey: Princeton University Press, pp. 65-76

McShane, F. P. W. I. d. M. D., 1988. In: Criminological Theory. New Jersey: Prentice Hall, Englewood Cliffs, p. 87.

Schur, E. M., 1973. In: Radical Nonintervention Rethinking The Deliquency Problem. New York: A Spectrum Book, p. 118.

McShane, F. P. W. I. d. M. D., 1988. In: Criminological Theory. New Jersey: Prentice Hall, Englewood Cliffs, p. 88-89.

Samosir, C. D., 2016. In: Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia, pp. 239-244

Atmasasmita, R., 1983. In: Kepenjaraan Dalam suatu Bunga Rampai. Bandung: Armico, pp. 38.

Sparks, R. H. a. R., 1978. In: Key Issues in Criminology. London: World University Library, p. 227.

Arief, M. &. B. N., 1984. In: Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, p. 79.

Arief, B. N., 1986. In: Kebijakan Legislatif Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, pp. 224-225.

Prayitno, D., 2005. In: Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: STHBPress, p. 71

Muslich, A. W., 2004. In: Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, p. 261

Tarigan, A. A., 2017. Ta‘zīr dan Kewenangan Pemerintah dalam Penerapannya. Jurnal Ilmu Syariah, AHKAM - Volume 17(jarīmah ta‘zīr, crime, ijtihād, flexibility, qānun), p. 153.

Endri, Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016.1-27.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i1.1389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0