The Urgency of Law Establishment Regarding Block-Chain Technology in Indonesia Based on the Perspective of Dignified Justice (Keadilan Bermartabat)

Teguh Prasetyo, Rizky P.P. Karo Karo, Vena Pricilia, Natasha Setiadinata

Abstract


Abstract

Block-chain technology has been utilized in various countries in the world, specifically in Indonesia. Block-chain brings positive impact on the development of businesses in Indonesia, but it also has negative impacts if the government of Indonesia doesn’t keep an eye on it. The Positive impacts are that block-chain can improve the efficiency of time and transactions fee. But on the other hand, block-chain gives opportunity to the beginning of cybercrime, for example data theft, client’s financial data. The formulation of problems are: 1. What is the urgency of the establishment of law concerning block-chain technology utilization in Indonesia based on the perspective of dignified justice; 2. What kind of legal protection should be established concerning consumer and business founder protection on the utilization block-chain technology. This research method is a normative empirical method conducted the way of analyzing norms, the laws and regulation on regarding the topic and with profound interviews with experts/officials who has decent knowledge in this specific area. The purpose of this research is to analyze the consumer and founder protection related on the usage of block-chain and to give an input to the ministry on the urgency of the formation of the law on blockchain in Indonesia. The results of this study are that the blockchain technology has been used in various businesses, such as financial / banking sector, agriculture, etc. Blockchain technology can change the paradigm in the financial sector from a centralized system to a decentralized system and to improve system security. Blockchain must be monitored because the blockchain system contained data privacy, financial privacy to prevent the criminal acts. The conclusion is that the supervision of the blockchain system is carried out by forming special regulations on the blockchain or adding new norms which are based on the dignified justice about blockchain in Bank Indonesia Regulations or Financial Services Authority Regulations related to financial technology.

Keywords: Blockchain, Consumers Protection, Money Laundering, Renewal Law, Justice Dignity (Keadilan Bermartabat)

Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Teknologi Blockchain di Indonesia berdasarkan Keadilan Bermartabat

Abstrak

Teknologi blockchain telah banyak dimanfaatkan di berbagai negara di dunia, khususnya di Indonesia. Penggunaan blockchain membawa dampak positif bagi pengembangan dunia bisnis di Indonesia, namun juga memiliki dampak negatif jika tidak diawasi oleh baik oleh Pemerintah Indonesia. Dampak positif penggunaan blockchain dapat meningkatkan efisiensi waktu, biaya lalu lintas transaksi keuangan. Namun disatu sisi, blockchain menimbulkan dampak negatif yakni membuka peluang munculnya kejahatan dunia maya (cybercrime) misalnya pencurian data privasi, data keuangan nasabah. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah: 1. Apakah yang menjadi urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan terkait manfaat teknologi blockchain di Indonesia berdasarkan perspektif keadilan yang bermartabat; 2. Apa jenis perlindungan hukum yang perlu dibangun tentang perlindungan konsumer dan pelaku usaha dalam penggunaan teknologi block chain. Metode yang digunakan ialah normatif empiris yang dilakukan dengan cara menganalisis norma, peraturan perundang-undangan terhadap topik yang diangkat dan dengan metode wawancara yang mendalam kepada narasumber/pejabat yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan konsumen & pelaku usaha terkait penggunaan blockchain dan untuk memberi masukan bagi Kementerian terkait tentang urgensi pembentukan peraturan penggunaan blockchain di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah teknologi blockchain telah dipergunakan di pelbagai usaha, baik di sektor keuangan/perbankan, pertanian dan lain sebagainya. Teknologi blockchain dapat merubah paradigma di sektor keuangan dari sistem sentralisasi menuju sistem desentralisasi dan untuk meningkatkan keamanan sistem. Blockchain wajib diawasi karena di dalam sistem blockchain terdapat privasi data, privasi keuangan dan agar tidak disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana. Kesimpulannya adalah pengawasan sistem blockchain dilaksanakan dengan membentuk peraturan khusus tentang blockchain atau menambahkan norma baru yang berprinsipkan keadilan bermartabat tentang blockchain dalam Peraturan Bank Indonesia ataupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait teknologi finansial.

 Kata Kunci: Blockchain, Perlindungan Konsumen, Pencucian Uang, Pembaharuan Hukum, Keadilan Bermartabat


Keywords


Keadilan Bermartabat; UPH; Fakultas Hukum UPH; Dignified Justice; Blockchain; Law; Hukum; Criminal Law; Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Books

Marzuki, P.M., Penelitian Hukum, Kencana, (Bandung: Kencana, 2005).

Muhammad, Abdulkadir., Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya

Bakti, 2004).

S, Azwar. Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)

Molcong. Metodologi Penelitian Kualitatif, ( Rosda Karya, Bandung: Rosda Karya,

Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, (Bandung: Nusa

Media, 2015),

Prasetyo, Teguh, Pembaharuan Hukum: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

(Malang: Setara Press, 2017)

Karo Karo, Rizky, Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui

Hukum Pidana (Karawaci: Penerbiit Fakultas Hukum UPH, 2019).

Siahaan, N.H.T.,, Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan, (Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan, 2005

Sutedi. Adrian, Tindak Pidana Pencucian Uang, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti,

Bandung 2008)

Husein, Yunus, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, (Bandung : Terrace & Library,

Prasetyo,, Teguh, “Hukum Pidana Edisi Revisi”, (Depok: RajaGrafindo Persada, Cet.9, Sept 2018)

Journal, Scientific

Redaksi “Blockchain, Sebuah Keniscayaan? Jurnal probank, 1 No.127 Tahun

XXXIV Maret-April 2017

Fyrigou, Marina – Koulori, “Blockchain Technology: An Interconnected Legal

Framework For An Interconnected System”, Journal of Law, Technology & The Internet, Vol. 9, 2018. p.11-p.12

Karo Karo,Rizky, Artikel “Kejahatan Siber Perbankan”, Kolom Opini Harian

Kompas tanggal 27 Juli 2018.

Karo, R. K., & Sebastian, A. (2019). Juridical Analysis on the Criminal Act of Online

Shop Fraud in Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 1-14.

N I, Fauzan, , Ahmad, “Teknologi Blockchain dan Peranannya dalam Era Digital”,

Jurnal BJB University, Vol 4, Des 2018, p.1.

Prasetyo,Teguh, “Kejahatan Pertambangan Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat”,

Jurnal PERSPEKTIF Vol XXI No. 1 Tahun 2016 Edisi Januari , Nomor ISSN Cetak 1410- 3648 dan ISSN Online 2406-7385.

Prasetyo, Teguh, “Pancasila The Ultimate of All the Sources of Laws (A Diginifed

Justice Perspective)”, Journal of Law, Policy and Globalization, Vol.54, 2016. p.107.

Werbach, Kevin, “Trust, But Verify: Why the Blockchain Needs the Law”, Berkeley Technology Law Journal, Vol. 33: 487, 2018, p.158.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i2.1827

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0