PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA

Suwari Akhmaddhian, Asri Agustiwi

Abstract


Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Hasil penelitian yaitu: Pertama, KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia diatur Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Kedua, Perlindungan hukum bagi masyarakat terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia diatur secara tegas baik dari sisi pidana maupun perdata.
Kata kunci : konsumen, perlindungan hukum, transaksi jual beli elektronik.


Full Text:

PDF

References


Adolf, Huala. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung : Refika Aditama, 2007. Badrulzaman, Mariam Darus. Kontrak Dagang Elektronik Tinjauan Dari Aspek Hukum Perdata, Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001. Hardjowahono,Bayu Setyo. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Buku I, Bandung :Citra Aditya Bakti,2006. Kwary, Deny Arnos dkk. dengan judul Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta : Salemba Infotek, 2006. Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cetakan I, Bandung : PT. Refika Aditama, 2005. Rahman, Hasanuddin. Contract Drafting Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003. Sastrawidjaja, Man Suparman.Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I, Jakarta : Elips II, 2002. Sitompul, Asril. Hukum Internet (Pengenal Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Cetakan II, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXXIII, Jakarta : Intermasa, 2008. Tanya, Bernard L. et all, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing, 2013.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0