KEWENANGAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Sebuah Telaah Sosiologis Proses Pembentukan Perdes di Desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan)

Erga Yuhandra

Abstract


Dalam melakukan penelitian ini, peneliti mengambil tema tentang “Kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam Menjalankan Fungsi Legislasi Sebuaah Telaah Sosiologi Pembentukan Perdes di Desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan. Adapun yang menjadi lokasi dari penelitian ini sendiri dilakukan di Kabupaten Kuningan lebih tepatnya di Desa Karamatwangi. Penelitian ini akan difokuskan pada masalah pertama, bagaimana proses pembentukan peraturan desa di desa tersebut, kedua, bagaimana evektifitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana proses pembentukan peraturan desa di desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana evektifitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Penelitian ini dapat berguna antara lain yaitu secara praktis dapat digunakan sebagai referensi dalam hal pembentukan peraturan khusunya peraturan desa, penelitian ini mencoba memberikan gambaran tentang kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan referensi dalam bidang akademis ilmu hukum khususnya dalam bidang Hukum Tata Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris atau penelitian kuantitatif yaitu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisa rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga legislatif di tingkat bawah yang mana memiliki peranan penting dalam pembentukan produk hukum pemerintahan desa untuk mewujudkan sistem check and balences dan penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Kata Kunci: Kewenangan, Badan Permusyawaratan Desa, Legislasi


Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Cetakan IV 2005. Benny K. Harman, Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman, Jakarta, Elsam, 1997. H. Abdul Manan, Politik Hukum (Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat), Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

H. Aziz Syamsudin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. H.M. Hadin Muhjad & Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta, Genta Publishing, 2012. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tentang Negara Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983. Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, Sinar Grafika, 2009. -----------------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Press, 2011. -----------------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2010. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2010. Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia- Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Press, 2012. -----------------, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Media, Bandung, 2011. Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2010. Siti Aminah, Kuasa Negara Pada Ranah Politik Lokal, Jakarta, Kencana, 2014. Soimin, Pembentukan Perundang-undangan Negara di Indonesia (Perspektif Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010. Wahiduddin Adams, dalam kata pengantar buku Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 92/PUU-X/2012 Tanggal 27 Maret 2013), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2013.

Dirgantara Dani Putra, Hubungan dan Peran Serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Skripsi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Solo, 2009. E.B. Sitorus, dkk, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa, DEPDAGRI, Jakarta, 2007. M. Firmanhadi, Hubungan Fungsional Antara Pemerintah Desa dengan BPD dalam Menjalankan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2013. Wulandari Agustyarna, dalam jurnal Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan judul “ Proses Penyusuna Peraturan Desa (Studi Kasus di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014) “, Surakarta, 2014.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.410

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0