PENERAPAN ASAS PERLINDUNGAN YANG SEIMBANG MENURUT KUHPERDATA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Gios Adhyaksa

Abstract


Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan setiap orang. Apabila dalam pergaulan hidup terjadi peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, maka timbulah suatu perjanjian. Demikian juga di bidang pekerjaan, orang melakukan pekerjaan sehingga berakhir adanya perikatan.Jadi dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.Dari perjanjian tertulis tersebut terjadi hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang lazim disebut perikatan. Perjanjian menerbitkan perikatan antara dua orang atau lebih.Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan, karena dua orang atau lebih itu sepakat untuk melakukan sesuatu.Suatu perikatan adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih, yang mewajibkan pihak yang satu untuk memenuhi tuntutan, demikian juga sebaliknya. Syarat pertama dan syarat kedua disebut sebagai syarat subjektif, karena menyangkut orang atau para pihak, sedangkan syarat ketiga dan syarat keempat disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Tidak terpenuhinya syarat subjektif berakibat dapat dibatalkannya sebuah perjanjian oleh salah satu pihak. Artinya sekalipun perjanjian telah ditandatangani maka salah satu pihak yang merasa keberatan atas proses perjanjian itu dapat mengajukan pembatalan isi perjanjian ke Pengadilan, sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum, artinya isi perjanjian itu tidak membawa akibat apapun terhadap kedua belah pihak karena secara hukum perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, karena dalam perjanjian pemborongan pekerjaan juga berlaku syarat-syarat subjektif dan syarat objektif, maka perusahaan pengguna tenaga kerja harus memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata kunci : perjanjian,perlindungan,tenaga kerja


Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya, Bhakti, Bandung, 1990. Abdulwahab Bakri, Hukum Benda Dan Perikatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 1996.

Absori, Hukum Ekonomi Indonesia (Beberapa Aspek Pengembangan Pada Era Liberalisme Perdagangan), Muhammadiyah University Press UMS, Surakarta, 2006. A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985. Budiono Kusumohamidjojo, Dasar-Dasar Merancang Kontrak, PT.Gramedia ,Jakarta, 1998. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986. Djumialdji, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta, 1994. G. Kartasapoetra, dkk, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1985. Irawan dan M. Suparmoko, Ekonomi Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1987. J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992. Koko Kosidin, Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1999. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2000. R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1973. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung, 1997. ______, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1979. ______, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1984. Sunarto, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 1993.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0