Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Garis Sempadan Jalan Di Kabupaten Kuningan

Hani Hadiyanti, Haris Budiman, Bias Lintang Dialog

Abstract


Abstrak : Desentralisasi yang berkembang di Indonesia memiliki suatu tujuan dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, yaitu meningkatkan perekonomian dari sector terkecil yang terdapat di daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah mendapatkan delegasi kewenangan dari pemerintahan pusat untuk membentuk suatu kebijakan yang mendukung peningkatan perekonomian daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan tentang Bangunan yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kabupaten Kuningan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan dan Bagaimana Implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan?. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis emipis dengan spesifikasi penelirian deskriptif analitis yang melibatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta metode penarikan kesimpulan analisis yuridis kualitatif, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketidaksesuaian fungsi ruang garis sempa dan jalan yang itu terdapat bangunan di area garis sempadan jalan tersebut. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar area garis sempadan jalan. Selain itu implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013 tidak sesuai dengan yang diharapkan aturan tersebut, yaitu jarak garis sempadan jalan yang seharusnya 14.5 meter dari garis tengah jalan ditemukan hanya kurang dari 10 meter dari garis tengah jalan. Kesimpulannya perlunya dilakukan penataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan garis sepadan jalan.

Kata Kunci  : izin, jalan, pelanggaran

 

THE IMPLEMENTATION OF REGIONAL REGULATION NUMBER 8 YEAR 2013 ABOUT BOUNDARY LINE IN KUNINGAN  REGENCY

 

Abstract : The decentralization that developed in Indonesia has a goal in economic development in Indonesia is to improve the economy of the smallest sector in the region. Based on this the local government gets delegation of authority from the central government to form a policy that supports the improvement of the regional economy. The purpose of this study is to find out and analyze how the arrangement of the building that violates the provisions of the boundary line in Pasar Darma Kuningan district according to Local Regulation No. 8 of 2013 on the boundary line and how to implementation of Article 6 of Regional Regulation No. 8 of 2013 on boundary line in Darma Market, Darma District, Kuningan Regency. This research using the method of juridical emipis approach with descriptive analytical specification involving library research and field research using primary, secondary data and method of conclusion of qualitative juridical analysis, analyzed qualitatively. The results of this study found that the mismatch of boundary line and building space functions in the area of the boundary line. In the regional regulations there is a criminal provision for offenders of the boundary line area. The implementation of Article 6 of Regional Regulation of Kuningan Regency Number 8 of 2013 is not in accordance with the regulation, ie the distance of the boundary line  that should be 14.5 meters from the center line of the road is found to be less than 10 meters from the center line of the road. The conclusion, the need for structuring and socialization to the community related to boundary line

Keywords  :  licensing, road boarder, violation.


Keywords


licensing, road boarder, violation

Full Text:

PDF

References


Amidjojo, Bintoro Cokro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta : LP3ES.

Budiman, Haris. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kebijakan Daerah Di Bidang Tata Ruang Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 04 Nomor 01 Januari 2017, hlm. 25-34. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i1.475.

C.S.T., Kansil. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Direktorat Pekerjaan Umum. 2012. Keselamatan Jalan. Jakarta : Penerbit Departemen Pekerjaan Umum.

Hardiyatmo, Hary Christady. 2015, Pemeliharaan Jalan Raya, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Isworo, Ety. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penertiban Hunian Liar Di Kota Solo, Jurisprudence , VOL . 1 , NO . 1 . Juli 2012 : 89 -102. Surakarta : Universitas Muhamadiyah Surakarta.

MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan. Jakarta : PT Raja grafindo Persada.

Maryono, Agus. 2013. Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Derah. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Redaksi, 2011, Peraturan Pemerintah RI : Bangunan Gedung dan Izin mendirikan Bangunan , Jakarta : Fokus Media.

Soekamto, Soerjono. tanpa tahun, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta : Raja grafindo.

Santos, Eko Budi. Navitas, Prananda. 2016, Perspektif Pengembangan Wilayah & Kota, Jakarta : Teknosain.

Soekamto, Soerjono. tanpa tahun, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta : Raja grafindo.

Subekti, R. Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional yang akan Datang, Kertas kerja pada Seminar Hukum Nasional IV, Jakarta l979.

Sutendi, Adrian. 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta : Sinar Grafika.

Trubus Wahyudi, Artikel lepas dengan judul Urgensi Sistem Hukum di Indonesia dalam Perspektif Pembentukan Hukum Nasional yang Berfalsafah Pancasila.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 tahun 2013 Tentang Garis Sempadan Jalan.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i1.760

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0