Legal Antropology Approach on The Application of Village Website in Digital Economic Era in Indonesia

Sarip Sarip, Diana Fitriana

Abstract


Legal anthropology approach is a scientific discipline which explicitly focuses on normative complexity in society and on the relationship between human behavior and its complexity and changes in both human behavior and normative complexity. The application of modern technology in villages has shown the central governments support, especially in the acceleration of village economy. On the other hand, there are not many people in the village who understand the application of the technology itself. Villages, that are vulnerable to changes, require special attention especially with regard to technology. The aim of legal anthropology in accelerating the digital economy is expected to provide a balance in the acceleration of village economy. Thus, the issue raised in this research is how the novelty and renewal of law on digital economy acceleration through the village website viewed from legal anthropology. This research used a normative legal research method which was done by describing views related to the subject matter. In terms of anthropological tendency, there is a tendency adjusted to the dynamics of the societys culture including the acceleration of digital economy for the village. Anthropology sees only law as an aspect of culture, namely an aspect used by public authority in regulating behavior and society, so that there are no deviations and irregularities of the determined social norms. Legal anthropology looks at possible differences or even conflicts in order to assess the modernization culture with the level of understanding in the village. The legal novelty and renewal in the village with regard to digital economic acceleration is considered as a channel, means, and a type of membrane that can be penetrated without disturbing or damaging the membrane.

Pendekatan Antropologi hukum merupakan disiplin ilmiah yang paling eksplisit memusatkan perhatian pada ke-kompleksitasan normatif dalam masyarakat dan pada hubungan antara prilaku manusia dengan ke-kompleksitasan, perubahan-perubahan baik dalam prilaku manusia maupun dalam kekompleksitasan normatif. Penerapan teknologi modern di desa- desa telah menunjukan dukungan pemerintah pusat terutama dalam percepatan ekonomi desa. Di sisi lain masyarakat desa masih belum banyak yang mengerti akan penerapan teknologi itu sendiri. Desa yang rentan akan perubahan memerlukan perhatian yang khusus apalagi berkenaan dengan teknologi. Tujuan antropologi hukum dalam percepatan ekonomi digital diharapkan memberikan keseimbangan dalam percepatan ekonomi desa. Maka yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana kebaruan dan pembaharuan hukum percepatan ekonomi digital melalui website desa dilihat dari sisi antropologi hukum. Penelitian sendiri menggunakan metode penelitian hukum normative dilakukan dengan cara mendeskripsikan pemikiran yang berkenaan dengan pokok bahasan. Kecenderungan antropologis, terdapat kecenderungan yang disesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat termasuk didalamnya percepatan ekonomi digital bagi desa. Antropologi melihat hukum sebagai aspek dari kebudayaan, yaitu suatu aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat yang teratur dalam mengatur perilaku dan masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyimpangan yang terjadi dari norma-norma sosial yang ditentukan dapat diperbaiki.Antropologi hukum dengan melihat kemungkinan perbedaan atau bahkan pertentangan masyarakat desa dalam rangka menilai budaya modernisasi dengan tingkat pemahaman di desa.Kebaruan dan pembaharuan hukum di desa berkenaan dengan percepatan ekonomi digital dianggap sebagai saluran, sarana, sejenis selaput yang bisa ditembus tanpa mengganggu atau merusak selaput.


Keywords


Keywords: anthropology, law, digital, website, village.

Full Text:

PDF

References


Buku

Apcil, Carter. 1985, Otoritas dan Demokrasi, Rajawali Press, Jakarta.

Ihromi, T.O. 2000, Kajian Terhadap Hukum dengan Pendekatan Antropologi: Catatan-Catatan untuk Peningkatan Pemahaman Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Kemendes, 2018, Petunjuk Teknis Lomba Penulisan Artikel Dana Desa Tahun 2018.

Lawrence, F Friedman. 1998, Terjemahan,The Legal System A Social Science Persepective, Russel Sage Foundation, New York.

Mahfud MD.Moh. 2014, Politik Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Multahibun dan Sarip, 2018, Ilmu Perundang-Undangan dan Teknik Pembentukan Perundang-Undangan, CV. Elsi Pro, Cirebon.

Rahardjo, Satjipto. 2010, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.

Satjipto, Rahardjo. 2010, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, GentaPublishing, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono. 1984Antropologi Hukum Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat.Rajawali Pers. Jakarta

Jurnal, Perundang-undangan, Website

C.T. Adhikara, Siapa Konsumen Kita?: Analisis Perubahan Konsumen di Era Ekonomi Baru, Jurnal The WINNER, Volume. 6 No.2, September 2005,

PS. Purwanto dan Heryandi Norman, Aspek Medikolegal Pemeriksaan Selaput Dara Pada Korban Dugaan Perkosaan di RS. Dr. Hasan Sadikin Bandung, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Proseding Pertemuan Tahunan di Pekanbaru tanggal 15-16 Juli Tahun 2017.

Rahmat Diding dan Sarip, Konsekuensi Dekonsentrasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jurnal Unifikasi, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2015.

Rini Fidiyani, Masa Depan Antropologi Hukum, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 27 Nmor 1, 2009.

Sahlan Sartono, The Other Law di Era Otonomi Daerah (Studi Antropologi Hukum), Jurnal Pandecta, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2010.

Sarip, Kebaruan dan Pembaharuan Hukum Percepatan Ekonomi Digital Desa dalam Bingkai Negara Hukum, Jurnal Justitia, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2018.

Sumrahyadi dan Erwan Baharudin,Antropologi Hukum dalam Implikasi Keterbukaan Informasi Publik, Lex Jurnalica, Volum 6, Nomor 2, 2009.

Supriyanto, Memahami Cara Bekerja Sistem Perekonomian Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 2, November 2009 hlm 194-195.

Tetanoe Bernada, Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen dalam Transaksi E-Commerce untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6, Nomor 1, Maret 2017.

Yuhandra Erga, Kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam Menjalankan Fungsi Legislasi (Sebuah Telaah Sosiologis Proses Pembentukan Perdes di Desa Karamatwangi, Kecamatan Garawani, Kecamatan Kuningan), Jurnal Unifikasi, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010, dan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

http://kbbi.kata.web.id/?s=baru, up date 21 Januari 2017.

Fokky Fuad dalam, http://uai.ac.id/2011/04/13/hukum-sebagai-rekayasa-sosial-kesalahan-pemahaman-atas-pemikiran-roscoe-pound/Up date 20 Januari 2018.

http://bpmpd.ntprov.go.id/index.php/2016/08/03/website-gratis-1-tahun-dari-kementrian-kominfo/ Up Date 29 Januari 2018.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i2.877

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0