Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Remaja di Desa Purwasari,

  • Shefiyana Nurpajar
  • Dewi Kusumawati
  • Muhammad Ghifar Al Ghifari
  • Zahro Qurrotul Aini
  • Suwari Akhmaddhian Universitas Kuningan
  • Iman Jalaludin Rifai
  • Erga Yuhandra

Abstract

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum. Metode pelaksanaan yang digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode penyampaian meteri lalu kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Upaya pencegahannya diantaranya dengan upaya preventif yaitu upaya untuk mencegah pelanggaran hukum. Contohnya selektif dalam memilih teman dan menjauhi lingkungan masyarakat yang dapat memberikan dampak negatif untuk diri sendiri serta dengan upaya represif yaitu upaya untuk memulihkan keadaan setelah terjadi penyimpangan. Contohnya diberikan bimbingan atau konseling kepada para pelaku tindak pidana narkotika dan melakukan penindakan kepada orang yang diduga menggunakan, menyimpan dan menjual narkotika.

References

Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218-236.

Darwis, A., Dalimunthe, G. I., & Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36-45.

Elisabet, A., Rosmaida, A., Pratama, A., Jonatan, J., Kristiana, K., Teresia, S., & Yunita, S. (2022). Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, Dan Pencegahannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3), 877-886.

Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337-351.

Gurusi, L. A. (2016). Analisis Hukum Pelaksanaan Peran Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 31-47.

Hakim, R. M. (2020). Pengatuan Hukum Terhadap Narkotika Jenis-Jenis Baru yang Belum Terdaftar. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1).

Prawiradana, I. B. A., Yuliartini, N. P. R., & Windari, R. A. (2018). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(3), 250-259.

Pujiarto, I. W., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2015). Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Arena Hukum, 8(3), 318-341.

Rosita, R. (2017). Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi). Al-Bayyinah, 1(2), 99-113.

Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155-168.

Siregar, G. T., & Lubis, M. R. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(2), 580-590.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.

Suhartati, T., Agustin, I. N., Sunarwati, D., Juriana, E., Angelin, V., Syafutri, F. A., & Tjan, C. (2022, September). GANMASYA Gerakan Anti Narkoba Untuk Menyadarkan Masyarakat. In National Conference for Community Service Project (NaCosPro) (Vol. 4, No. 1, pp. 253-260).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Published
2024-07-19
Section
Articles