Sosialisasi Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk Mencegah Meluasnya Bank Emok pada Masyarakat Tidak Mampu

Haris Budiman, Dikdik Harjadi, Dikha Anugrah

Abstract


Didalam perekonomian yang modern, bank memegang peranan yang sangat penting. Hal ini karena usaha pokok bank adalah memberikan kredit, dan kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam segala bidang kehidupan masyarakat khususnya dibidang ekonomi. Namun dalam kenyataannya praktek-praktek perbankan di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat miskin tidak mengikuti alur dan mekanisme perbankan secara modern. Bank Emok atau bank gelap banyak tersebar diantara kehidupan masyarakat. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap (Shadow Banking). Bank Emok sangat meresahkan masyarakat karena adanya hitungan bunga yang sangat tinggi serta dalam angsurannya sendiri menggunakan sistem tanggung renteng, sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar. Meskipun begitu,  masih banyak yang tergiur untuk meminjam uang dan biasanya uang pinjaman tersebut bukan digunakan untuk membuka usaha melainkan untuk memenuhi kebutuhan sekunder para peminjam. Tak jarang uang hasil pinjaman dari Bank Emok ini dipakai untuk membayar hutang ke Bank Emok lainya. Untuk itu dilakukan Penyuluhan Hukum Pentingnya suatu perjanjian kredit dengan pihak perbankan atau dengan pihak lain sehingga tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat tidak mampu. Masyarakat memiliki pemahaman bahwa suatu perjanjian yang dibuat harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana para pihak harus sepakat, dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecakapan, hal tertentu, dan tidak melanggar aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Full Text:

PDF

References


Endang Purwaningsih, dkk. Penyuluhan Hukum Informasi dan Transaksi elektronik Bagi Para Guru dan Siswa SDN 05 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat, Jurnal ABDIMAS UNMER Malang, Vol. 3 Desember 2018.

Gatot Supramono, Perbankan dan masalah kredit suatu tinjauan di bidang yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, Pages. 46

Lukmanul Hakim, Credit Banking in Business Law Perspective, Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 06 Nomor 01.2019, Pages.53-54

M. Aqim Adlan, Penyelesaian Kredit Macet Perbankan dalam Pandangan Islam Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam, An-Nisbah Jurnal,Vol. 02, No. 02, April 2016, hlm.146-148.

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, hlm. 24.




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i02.4663

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0