Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia

Diding Rahmat, Gios Adhyaksa, Anthon Fathanudien

Abstract


Maraknya tindakan pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki laki menjadikan perempuan tidak memliki bergaining dalam hukum pidana sebagai korban, hal demikian berimplikasi pada pisikologi perempuan merasa direndahkan, kurang percaya diri, trauma dan takut, akibat hal di atas perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang tidak bisa menjalankan pekerjaanya atau pun ada juga sakit jiwa, stress atau ada juga yang bunuh diri. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pengetahuan mengenai pengaturan hukum perlindungan perempuan akibat tindakan pelecehan seksual oleh  laki laki saat ini serta bagaimana upaya hukum korban pelecehan seksual terhadap perempuan. Metode pendekatan pelaksanaan kegiatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Bojong Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat  adalah upaya preventif dapat dilakukan dengan sosialisasi, workshop dan pelatihan-pelatihan kesadaran hukum perlidungan perempuan sedangkan upaya refresif berupa penindakan aparat kepolisian.


Full Text:

PDF

References


Bentham, Jeremy, 2006, The Theory of Legislation, Terjemahan: Nurhadi, Teori Perundang-undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Cetakan I, Nusa Media dan Nuansa, Bandung

Erga Yuhandra, Kewenangan Bpd (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 3 No. 2 Juli 2016.61-76.

Nike K. Rumokoy, Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Jurnal Hukum Unsrat. Vol.Xxi/No.3/April-Juni /2013.1-11.

Seidman Ann., dkk., 2002, Penyusunan Rancangan Undang-undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis: Sebuah Panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang-undang, Edisi Kedua, ELIPS II.

Suwari Akhmaddhian, Erga Yuhandra dan Gios Adhyaksa. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, e-ISSN 2598-2052 Vol. 01 Nomor 01 Januari 2018.16-22.

Suwari Akhmaddhian dan Erga Yuhandra. 2018. “Bantuan Hukum bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Desa Mancagar Kabupaten Kuningan, Indonesia”. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, e-ISSN 2598-2052 Vol. 01 Nomor 01. 2018.72-78.




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i02.4921

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0