Pencegahan Permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Sembur Desa Tirtomartani

Niken Wahyuning Mumpuni, Silvia Diah Puspitaningrum

Abstract


Reports of acts of Domestic Violence or hereinafter referred to as domestic violence in the community of Sembur Hamlet, Tirtomartani Village, Kalasan District, Sleman Regency, Yogyakarta Special Region Province have not been found, it's just that there needs to be legal counseling efforts to the community, especially housewives in preventing domestic violence. the. This needs to be conveyed to the public because the act of domestic violence is an internal family matter and other people do not need to intervene to then be able to intervene or even report the domestic violence act. From these conditions, the community, in this case housewives, does not yet know that anyone can report it and besides that, they do not know what forms of domestic violence can be reported. So as an organization that has an obligation to seek family welfare, it is necessary to make joint prevention efforts in minimizing cases of domestic violence in the surrounding environment. With the theme of legal counseling on the prevention of domestic violence for PKK mothers in Sembur Hamlet, it is hoped that it can increase understanding and awareness in preventing domestic violence. abilities achieved by participants after the end of the delivery of the material.

Pelaporan bentuk tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau selanjutnyan disebut KDRT dimasyarakat Dusun Sembur, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum ditemukan, hanya saja perlu adanya upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat terutama ibu-ibu rumah tangga dalam melakukan pencegahan KDRT tersebut. Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat  dikarenakan tindakan KDRT merupakan urusan intern keluarga dan orang lain tidak perlu ikut campur untuk kemudian dapat melerai atau bahkan melaporkan tindakan KDRT tersebut. Dari kondisi tersebut masyarakat dalam hal ini ibu rumah tangga belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai organisasi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya. Dengan tema penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga bagi ibu PKK di Dusun Sembur diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran dalam melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga Metode pelaksaan yang diguankan adalah dengan ceramah, tanya jawab, diskusi serta role play serta pemeriksaan perkembangan guna memperoleh gambaran tentang kemampuan yang dicapai peserta setelah berakhirnya penyampaian materi.

 

 


Full Text:

PDF

References


A Reni Widyastuti, 2007, Hukum dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Pro Justitia Vol 25 No 3

Sutiawati, Nur Fadhilah Mappaselleng, 2020, Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar, Jurnal Wawaswan yuridika Vol 4 No 1

Nur Putri Hidayah, Komariah, 2021, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Vol 03 Nomor 1 Tahun 2021

Rosita Indrayati, dkk, 2017, Penyuluhan Hukum Penyelesaian Masalah kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kebupaten Jember, Jurnal Warta Pengabdian, Volume II, No 4

Rosma Alimi, Nunung Nurwati, 2021, Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan, Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada masyarakat (JPPM) Vol 2 No 1 April

Sutiawati, Nur Fadhilah Mappaselleng, 2020, Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar, Jurnal Wawaswan yuridika Vol 4 No 1

Yuliati Hotifah, 2011, Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal Personifikasi, Vol 2 No 1 Mei

https://bps.go.id/Kalasan,_Sleman, diakses tanggal 19 Oktober 2021 Pukul 10.26 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i02.5056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0