Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Lingkup Perkawinan di Desa Cibinuang, Kuningan

Suwari Akhmaddhian, Dikdik Harjadi, Haris Budiman, Erga Yuhandra, Dikha Anugrah, Roni Nursyamsu, Teti Mardiani

Abstract


As a bond, marriage is part of civil law (private law), and is also part of criminal law (public law) which in the process fulfills the material elements as crimes and violations. Criminal acts within the scope of marriage will have an impact that affects both the victim and the environment concerned, because it will lead to legal uncertainty, disorderly population administration, neglect of protection of the rights of women and children. The purpose of this service is to focus more on the community to be more concerned with their surroundings and be aware of the risks that can lead to criminal acts within the scope of marriage so that the community must take an active role in carrying out various comprehensive efforts. The approach method used in this community service is through the method of socialization and discussion, where counseling participants are given information about criminal acts within the scope of marriage and then given the opportunity to ask questions and discuss in the forum. It is hoped that with this counseling, community members can become motivators as well as community members who participate in helping efforts to overcome criminal acts within the scope of marriage that can occur in everyday life, as people who have the potential to prevent criminal acts within the scope of marriage, assisting victims of criminal acts within the scope of marriage, as well as playing an active role in law enforcement in Cibinuang Village, so as to prevent and reduce the incidence of criminal acts within the scope of marriage, thereby reducing the number of domestic violence and creating an orderly and safe society.

Sebagai suatu ikatan, perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata (hukum privat), dan juga merupakan bagian dari hukum pidana (hukum publik) yang apabila dalam prosesnya memenuhi unsur-unsur materil sebagai tindakan kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana dalam ruang lingkup perkawinan akan memberikan dampak yang mempengaruhi baik korban maupun lingkungan yang berkaitan, karena akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum, tidak tertibnya adminstrasi kependudukan, terabaikannya perlindungan hak perempuan dan anak. Tujuan pengabdian ini lebih menitikberatkan pada masyarakat untuk lebih peduli dengan sekitar dan menyadari risiko-risiko yang dapat menimbulkan tindak pidana dalam ruang lingkup perkawinan sehingga masyarakat harus turut berperan aktif untuk melakukan berbagai upaya yang komprehensif. Metode pendekatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah melalui metode sosialisasi dan diskusi, dimana peserta penyuluhan diberikan informasi mengenai tindak pidana dalam ruang lingkup perkawinan dan kemudian diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan diskusi dalam forum. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, anggota masyarakat dapat menjadi motivator dan juga sebagai anggota masyarakat yang turut serta membantu upaya penanggulangan tindak pidana dalam ruang lingkup perkawinan yang dapat terjadi di kehidupan sehari-hari, sebagai masyarakat yang berpotensi dalam mencegah tindak pidana dalam ruang lingkup perkawinan, membantu korban tindak pidana dalam ruang lingkup perkawinan, serta berperan aktif dalam penegakan hukum di Desa Cibinuang, sehingga dapat mencegah dan mengurangi kejadian tindak pidana dalam ruang lingkup perkawinan, dengan demikian akan menurunkan angka KDRT dan menciptakan masyarakat yang tertib dan aman.


Keywords


Sosialisasi, Penyuluhan, Tindak Pidana Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2011.

Chairul Huda, Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana, Jakarta, 2008.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Mardalis, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2004.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Suwari Akhmaddhian. Penyuluhan Hukum Tentang Prosedur Penanganan Perkara Pidana Di Desa Sangiang, Majalengka. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 02 Nomor 02. 2019. 101-108

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i03.5302

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0