Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bantuan Hukum sebagai Program Peningkatkan Kesadaran Hukum di Desa Jagara

  • Asri Apriliani Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Indonesia
  • Bakrie Mandela Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia
  • Sarip Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia
  • Suwari Akhmaddhian Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia
Keywords: Legal Counseling, Legal Aid, Narcotics Crimes

Abstract

Legal counseling is a preventative measure to increase public legal awareness, particularly regarding legal aid and anticipating drug abuse. Legal aid is a crucial instrument in ensuring access to justice for the underprivileged, as mandated by Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. This counseling provides an understanding of legal rights, procedures for obtaining legal aid, and the role of legal aid institutions in assisting people facing legal issues. Furthermore, the counseling also highlights the dangers of narcotics and strategies for preventing and addressing them. With the increasing number of drug abuse cases among various groups, effective education is needed regarding the negative impacts of drugs, legal sanctions governing abuse, and the active role of families and communities in preventing drug distribution. Through this legal counseling in Jagara Village, Darma District, Kuningan Regency, it is hoped that the community will have a better understanding of their legal rights, increase awareness in utilizing legal aid appropriately, and be able to contribute to drug abuse prevention efforts. This aims to create a safer, more orderly, and more just environment for all levels of society.

 

References

Akhmaddhian, Suwari, et al. "Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Bantuan Hukum di Desa Ciomas, Japara." Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat 6.02 (2023): 139-146.

Akhmaddhian, Suwari, et al. “Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Bantuan Hukum Di Desa Ciomas, Ciawigebang”. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 02 (July 13, 2023): 139-146

Fithri, Beby Suryani. "Pendekatan Preventif Dalam Upaya Perlindungan Korban Tindak Pidana Narkotika." (2020).

Gomgom T.P. Siregar, Muhammad Ridwan Lubis, “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 4, no. 2 (2019): hlm. 586.

Hariyanto, Bayu Puji. "Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia." Jurnal Daulat Hukum 1.1 (2018): 201-210.

Irianto, Y., Santiko, B. J., Nurmaulida, F. A., Masholehah, N., & Fauziyah, Z. (2024, November). Peningkatan Kesadaran Hukum Serta Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Dalam Ruang Lingkup Keluarga Di Desa Kubangkarang. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat (Vol. 4, pp. 447-455).

Lubis, Muhammad Ridwan, and Gomgom TP Siregar. "Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara." PKM Maju UDA 1.1 (2020): 37-41.

Mayang Pramesti et al., “Adiksi Narkoba: Faktor, Dampak, Dan Pencegahannya,” Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal 12, no. 2 (2022): hlm. 358, http://journal.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM.

Rospita Adelina Siregar, “Ancaman Narkoba Bagi Generasi Muda Dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangannya,” JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, terkhusus bidang Teknologi, Kewirausahaan dan Sosial Kemasyarakatan 1, no. 2 (2019): hlm. 144, http://ejournal.uki.ac.id/index.php/cs/issue/view/.

Shokhikhah, Z. K. (2024). Peran Bagian Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Di Kabupaten Sampang. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 5(4).

Published
2025-12-31
How to Cite
Asri Apriliani, Bakrie Mandela, Sarip Hidayat, & Suwari Akhmaddhian. (2025). Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bantuan Hukum sebagai Program Peningkatkan Kesadaran Hukum di Desa Jagara. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(03), 411-421. https://doi.org/10.25134/empowerment.v8i03.5836

Most read articles by the same author(s)