Penyuluhan Hukum Program Desa Bersih Narkoba di Desa Mancagar, Kuningan
Abstract
A growing perspective in society concerns the high costs of handling legal proceedings. This mindset influences actions, especially among the underprivileged. Therefore, when facing legal issues, they are reluctant to pursue the court process and simply accept the unfair treatment without doing anything. They don't know where else to fight for their rights. In other situations, unfair treatment is met with violence, resulting in them becoming victims. Ultimately, access to justice is deemed inaccessible to the lower classes. Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution states that everyone has the right to recognition, guarantees, protection, and certainty of fair law, as well as equal treatment before the law. Therefore, the Kuningan University Legal Aid Center has gone out into the community to provide counseling on every legal issue faced by the people of Mancagar Village, along with training on the P4GN program, in order to create a Shining Village. Drug crimes are considered extraordinary crimes, requiring extraordinary efforts to eradicate them. Drug abuse, the majority of whom are young people (those of productive age), has reached a very alarming level.
References
Anayah. Tasya, I. K. Jati, dan R. S. Wahyudi, Analisis Perspektif Praktisi Advokat Dan Penyidik Dalam Penunjukan Kekuatan Pembuktian Pada Kasus Kekerasan Seksual Dalam Rangka Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Jurnal Gema Keadilan, Volume 9, Tahun 2022
Bayu Puji Haryanto, Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum, Volume 1, Tahun 2018
Eka N.A.M Sihombing, Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Volume 6, Tahun 2019
Ida Bagus Trisnha Setiaawan, Ida Ayu Putu Widiati dan Diah Gayatri Sudibya, Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, 2020
Julianan Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta, 2013
Ni Komang Sutrisni, Tanggung Jawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu, Jurnal Advokasi, Volume 5, Tahun 2015
Praptisi, Maretha Lintang Putri. "Peran masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika." Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 4, no. 3 (2025): 74-84.
Rahmat Saputra dan Apriyanti Widiansyah, Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 6, 2023
Ramadhan, M. Citra, Marlina Marlina, and Isnaini Isnaini. "Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Nakotika pada Anak di Kelurahan Bantan Timur." Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 2, no. 3 (2020): 540-553.
Susiyanto, dkk, Hak Asasi Manusia Dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu), Jurnal HAM, Volume 12, Tahun 2021
Sipahutar, Daniel Lukman, and Muhammad Ali Equatora. "Pengembangan Masyarakat dalam Pencegahan Residivisme Klien Tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Sukamaju." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 5171-5179.
Saputra, Muh Rafly Eka, Imran Eka Saputra, and Rizki Ramadani. "Peran Dan Fungsi Satuan Reserse Narkoba Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pada Kepolisian Resor Kabupaten Jeneponto." Legal Dialogica 1, no. 1 (2025): 11-23.


.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.jpg)