Peningkatan Budaya Literasi Konsumen atas Label Pangan Kemasan dan Obat-Obatan

Anna Maria Tri Anggraini, Sharda Abrianti, Ramadhana Anindyajati Bachry

Abstract


The labeling of processed food and medicines is needed as an effort to fulfill consumers' rights related with correct, clear and honest information in accordance with Article 4 of Law No. 8/1999 concerning Consumer Protection (UUPK). However, in practice it is not easy for Micro Small and Medium Enterprise (MSME) business actors to fulfill production requirements considering the level of understanding and the cost of labeling. Therefore, it is necessary to know the form of consumer protection for processed food and medicines, especially for MSME business actors in the novice business community; and increasing the literacy culture among the community regarding processed food and medicine labels, particularly in Kebon Jeruk area, West Jakarta. Implementation of Community Service activities is carried out online through zoom meeting using counseling techniques. This theme is intended to provide education to novice MSME businessmen so that manufacturers of processed food and medicines carry out their obligations in accordance with regulatory provisions and policies of the relevant authorities. The target subject of this activity is carried out in the Kebon Jeruk area, West Jakarta, by involving the head partner of the local MSME entrepreneur association which is generally engaged in the processed food business. Counseling participants were so enthusiastic about the theme given considering that this information had never been conveyed to business actors or the public. Disseminating information on labeling obligations on food products is the duty and function of the food authority and all stakeholders in consumer protection. It requires the involvement of all parties, including the government, business actors, and observers of consumer protection to increase further understanding regarding clear, correct and honest labeling. In this way, it is hoped that it can improve the community's literacy culture towards achieving the consumer empowerment index at a more critical level.

Pelabelan pangan olahan dan obat-obatan diperlukan sebagai upaya pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun pada praktiknya tidak mudah bagi pelaku usaha UMKM untuk memenuhi persyaratan produksi mengingat tingkat pemahaman dan biaya pencantuman label. Karenanya perlu diketahui bentuk perlindungan konsumen pangan olahan dan obat-obatan khususnya bagi pelaku usaha UMKM pada komunitas pebisnis pemula; dan peningkatan budaya lliterasi bagi masyarakat terkait label pangan olahan dan obat-obatan khususnya di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring melalui media zoom meeting dengan menggunakan teknik penyuluhan. Tema ini dimaksud untuk memberikan edukasi kepada pebisnis pemula UMKM agar produsen pangan olahan dan obat-obatan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan regulasi dan kebijakan otoritas terkait. Sasaran subyek kegiatan ini dilaksanakan di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan melibatkan mitra ketua asosiasi pengusaha UMKM setempat yang pada umumnya bergerak di bisnis pangan olahan. Peserta penyuluhan sangat antusias dengan tema yang diberikan mengingat informasi tentang hal ini belum pernah disampaikan kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Penyebarluasan informasi kewajiban pelabelan pada produk pangan merupakan tugas dan fungsi otoritas pangan dan semua pihak pemangku kepentingan perlindungan konsumen. Perlu keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, dan pemerhati perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemahaman lebih jauh terkait pelabelan yang jelas, benar dan jujur. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan budaya literasi masyarakat menuju pencapaian indeks keberdayaan konsumen ke tingkat lebih kritis.

Keywords


Konsumen; Perlindungan Konsumen; Hak Konsumen; UMKM; Bisnis; Pangan; Obat; Pengabdian Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Ahmad Irsyad Naufal Eriawan, Implikasi Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Kebijakan Makanan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2021).

Anna Maria Tri Anggraini, “Perlindungan Konsumen Atas Informasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL)” dalam Megawati Simanjuntak, et. al., Potret Pemulihan Hak Konsumen di Indonesia, (Kota Bogor: Penerbit IPB Press, 2022).

Atih Surjati dan Arief Safari, “Perlindungan Konsumen Terhadap Keamanan Pangan dan Produk Pangan Halal di Masa Pandemi COVID-19” dalam Megawati Simanjuntak, et. al., Dinamika Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Kota Bogor: Penerbit IPB Press, 2023).

Az. Nasution, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Social, Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995).

Debora, et. al., Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemberian Label Gizi Yang Tidak Sesuai Dengan Mutu Pada Produk Pangan Olahan, PATIK: Jurnal Hukum, Vol. 07, No. 03, Desember 2017.

Lulu’ul Badriyah dan Abdullah Syafei, Persepsi dan Perilaku Membaca Label Pangan dan Informasi Gizi pada Siswa SMK Wijaya Kusuma, Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, Vol. 8, No. 4, 2019.

Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Binacipta, 1986).

Mehulika Sitepu, “MengapaIklan Susu Kental Manis Selama ini Menyesatkan dan Tidak Ada yang Tegas Menindak?”, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44725196.

Indra Rezkisari, “Iklan SKM yang Sesat Buat Persepsi Masyarakat Salah”, https://ameera.republika.co.id/berita/pbld0h328/iklan-skm-yang-sesat-buat-persepsi-masyarakat-salah

I Putu Rusdi Eka Pratama, et. al., “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Obat-obatan Dalam Kefarmasian”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2 No. 1, April 2021.

Nadia Nurrahma Adiningsih, “Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen Swamedikasi Pada Produk Obat Yang Dijual Bebas”, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.

Niluh Virahayu dan Eny Sulistyowati, Kesadaran Hukum Konsumen Terhadap Pencantuman Label Pada Kemasan Beras, Novum: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1, Januari 2020.

Norma Sari, Pemberdayaan Hak Konsumen Atas Informasi Obat, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 2, 2014.

Nurcholis Anhari Lubis, “Netizen Geram Akibat Iklan Sesat ‘BPA Tidak Berbahaya’, https://www.jakartanetizen.com/gaya-hidup/pr-5215349848/netizen-geram-akibat-iklan-sesat-bpa-tidak-berbahaya

Nurul Fibrianti, Upaya Pemahaman Pencantuman Label Pada Kemasan Produk Makanan Bagi Siswa SMA 12 Semarang, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), JPHI, UNNES, Vol. 2, No. 1, November 2019.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Riantika Pratiwi, Pencantuman Komposisi Bahan Pada Label Makanan Sebagai Hak Hukum di Kota Pekanbaru, Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 1 No. 1, 2019.

Tri Setiadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelanggaran Ketentuan Label Pangan Yang Dilakukan Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Yustisia, Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Vol. 3 No. , April 2017.

Qurrota A’yunil Huda dan Dini Ririn Andrias, Sikap dan Perilaku Membaca Informasi Gizi Pada Label Pangan Serta Pemilihan Pangan Kemasan, Media Gizi Indonesia, Vol. 11 No. 2, Januari 2018.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0