SOSIALISASI PERATURAN BANTUAN HUKUM DALAM UPAYA PEMENUHAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KUNINGAN, INDONESIA

Haris Budiman

Abstract


Abstract

The reality in the society of equality before the law and the protection of the law can’t easily be realized. Differences in ability, both economically and intellectually, make it difficult for justice seekers to access justice. Discrimination often occurs against marginalized communities, ranging from rule-making, implementation, to law enforcement. Therefore, we are motivated to do the devotion by providing socialization, counseling, consultation and assistance for residents of Kuningan Regency in this case the citizens of the IIA Kuningan class correctional institution who want to seek justice. this activity received a very good response, not only for the assisted citizens, but also for the officers and employees in charge. The material given in the form of film screenings about legal aid made by BPHN and the Ministry of Justice and Human Rights of Indonesia, as well as discussion material prepared by the Community Service Team. The expected outcome of this devotion is the opening of access to legal guarantees for the disadvantaged and marginalized, so that the basic principle of the law State of equality before the law is fulfilled.

Keywords: Legal Aid, Establishment, Equality

Abstrak

Kenyataan di masyarakat persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tidak dengan mudah dapat terwujud. Perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun secara intelektual, menyebabkan sulitnya para pencari keadilan dalam mengakses keadilan (acces to justice). Diskriminasi sering terjadi terhadap masyarakat marginal, mulai dari pembuatan aturan hukum, pelaksanaan, sampai dengan penegakan hukum. Oleh karena itu, kami tergerak untuk melakukan pengabdian dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, konsultasi dan pendampingan bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan dalam hal ini warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kuningan yang ingin mencari keadilan. kegiatan ini mendapat respon yang sangat baik, tidak saja bagi warga binaan, tetapi juga bagi aparat dan pegawai yang bertugas. Materi yang diberikan berupa pemutaran film tentang bantuan hukum yang dibuat oleh BPHN dan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga materi diskusi yang disiapkan oleh Tim Pengabdian Masyarakat. Luaran yang diharapkan dari pengabdian ini adalah terbukanya akses terhadap jaminan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan terpinggirkan, sehingga prinsip dasar Negara hukum yaitu equality before the law terpenuhi.

Kata kunci : Bantuan Hukum, Warga Binaan, Persamaan


Full Text:

PDF

References


Diding Rahmat. Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kuningan. ISSN 2354-5976 Vol. 04 Nomor 01 Januari 2014, hlm. 35-42. Doi : https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i1.478

Mahfud MD, 2008, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Muhammad Tahir Azhary, 2003, Negara Hukum, Prenada Media, Jakarta

Suwari Akhmaddhian dan Anthon Fathanudien. Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi (Studi di Kabupaten Kuningan). Jurnal UNIFIKASI Vol. 2 (1). 2015. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i1.26

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0