Analisis Penerimaan Pajak Daerah Di Kabupaten Magelang Sebelum Dan Setelah Pandemi Covid-19

Lena Islamiyatun, Supanji Setyawan, Suci Nasehati Sunaningsih

Abstract


This study aims to determine local tax revenues before and after the Covid-19 pandemic in the Magelang Regency area. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. The data used in this study are primary data and secondary data. There are four stages of data collection techniques, namely observation, interviews, documentation, and literature study. The data analysis technique in this study used a qualitative descriptive analysis technique. The results showed that from 2018-2020 local tax revenues before and after the Covid-19 fluctuated. There was a decrease in regional tax revenues in 2019-2020, which was 2.57% and PAD decrease 2,34%. Changes in economic governance resulted in reduced income received by all levels of society and had an effect on local taxes in the Magelang Regency area.

 

Keywords: Local Tax, PAD, Covid-19


References


Abdussamad. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press.

Departemen Dalam Negeri. 2015. Keputusan Dalam Negeri No. 690.900.327

tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan. Sekretariat Negara,

Jakarta.

Fitra, H. 2015. “Analisis Rasio Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pasaman Untuk Mengoptimalkan Manajemen Pendapatan Daerah.” Jurnal WRA, 607–20.

Hamdani Aini. 1985. Perpajakan. Jakarta: Bina Aksara.

Isfatul Fauziah, A. H. (2014). "Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang". Jurnal Perpajakan , 1-7.

Juhaeni, A. K. (2018). Sentralisasi dan Desentralisasi Dalam Manajemen Madrasah Ibtidaiyah. Journal of Islamic Elementary School (JIES), 34-38.

Kementerian Kesehatan. 2020. “Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).”

Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Jakarta: Andi Yogyakarta.

Meida Rachmawati, I. H. S. (2021). Work-Life Integration Pola Kerja Baru Pemicu Kelelahan Kerja: Adaptasi Baru Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Manajemen, 4(1), 01-11.

Mustoffa, A. F. (2018). Kontribusi dan Efektifitas Pajak Daerah Kabupaten Ponorogo. Jurnal Akuntansi Dan Pendidikan, 7(1), 1–14.

Parwoto, M. A. (2019). Analisis Rasio Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bantul. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 2(1), 35-40.

Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

Republik Indonesia,Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Yorisca, Y. (2020). "Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan Langkah Penjaminan Hukum dalam Mencapai Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan". Jurnal Legislasi Indonesia, 98-111.




Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Kuningan

Jl. Tjut Nyak Dhien No 36 A Cijoho Kuningan,

Telp. 081291177788

E-mail: [email protected]

https://journal.uniku.ac.id/index.php/jeam