ANALISIS KINERJA SAHAM SYARIAH SEKTOR PERTANIAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE SHARPE, TREYNOR, DAN JENSEN

Firman Hidayat Juwenah

Abstract


This research is aimed to detect Performance of Sharia Stock Agricultur Sector in Indonesia, especially kind of Stock of within research period 2012-2016. The performance measuring method that is used is Sharpe, Treynor, and Jensen Method. The Data which is used in this research is secondary data by using sample interpretation technique, use purposive sampling. Analysis Technique which is used in this research is decriptive with quantitative approach.  

The performance of Sharia Stock’s by using Sharpen’s Method, its founded four Sharia Stock which have Under Performance , those are: PT. Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Gozco Plantations Tbk (GZCO), PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), and also there are five Sharia Stock which have out perform, those are: PT BISI International Tbk (BISI), PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).

The Performance of Sharia Stock’s by using Treynor Method, there are five Sharia Stock which have under perform, those are PT. Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Gozco Plantations Tbk (GZCO), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), and also there are four Sharia Stock which have out perform, Those are PT BISI International Tbk (BISI), PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI), dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

For Sharia Stock’s performance by using Jensen Method cant be achieved the decision whether sharia stock has out perform or under perform.


Full Text:

PDF

References


Anita. 2016. Analisis Perbandingan Kinerja Saham Syariah Sebelum dan Sesudah Pengumuman Kenaikan BBM. Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Volume.1, No.1. Diakses pada 31 Januari 2017.

Hartono, Jogiyanto. 2014. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Edisi Kesepuluh. Yogyakarta: BPFE.

Bapepam-LK. 2012. Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Jakarta: Bapepam-LK.

. Peraturan Bapepam-LK No.II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek syariah. Jakarta: Bapepam-LK.

Dewan Syari’ah Nasional. 2007. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi. Jakarta: Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syari’ah Nasional. 2011. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Jakarta: Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Hasanah, Uswatun. 2011. Perbandingan Kinerja Saham Syariah 2007-2009. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah. Diakses pada tanggal 31 Januari 2017.

Moleong, L.J. 2014. Metode Penelitain Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Penyertaan Efek Syariah Berupa Saham oleh emiten Syariah atau Perusahaan Publik syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan sukuk. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2016. Statistik Pasar Modal Syariah. Jakarta: Direktorat Pasar Modal Syariah Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2016. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.22 Tahun 2016 tentang Daftar Efek Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2016. Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia. 1995. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jakarta: Menteri Negara Sekretaris Negara RI.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Method). Bandung: Alfabeta.

. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Teurah, Citrayani. 2013. Perbandingan Kinerja Saham LQ 45 Tahun 2012 Menggunakan Metode Jensen, Sharpe Dan Treynor. Jurnal Emba. Vol.1 No.4 Desember 2013, Hal. 1444-1457. Diakses pada 31 Januari 2017.

Waridah, Wirda, dan Mediawati, Ellis. 2016. Analisis Kinerja Reksadana Syariah. Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan FEB UPI, Vol 4. No.12. 142-153.




DOI: https://doi.org/10.25134/jrka.v3i1.462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright @2015-2021 Jurnal Riset Keuangan dan Akuntansi p-ISSN 2442-4684 e-ISSN 2621-3265.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________________________________________________________________________

JRKA Editorial Office:
Program Studi Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kuningan
Jl. Cut Nyak Dhien No.36 A, Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45513, Indonesia
Phone/Whatsapp: +62 82295125060
Website: https://journal.uniku.ac.id/index.php/jrka
E-mail: [email protected]