Implementasi Penegakan Hukum terhaadap Pencurian Kendaraan Bermotor Studi di Kuningan

  • Agung Gumelar Agustin
  • Sarip Hidyat
  • Yani Andriyani
  • Suwari Akmaddhian

Abstrak

The National Police of the Republic of Indonesia has the function and task of maintaining public security and order as stated in Law Number 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia, the presence of law enforcement members of the police in the midst of society is very much needed to maintain security and order in public. On the other hand, cases of motor vehicle theft have become widespread in society after Covid-19 broke out in Indonesia, resulting in economic disparities and in the midst of the post-Covid economic recovery, many criminal acts of motor vehicle theft have occurred. Problem Formulation: how to regulate law enforcement against motor vehicle theft according to applicable laws and regulations and how the Police implement law enforcement against motor vehicle theft in the Kuningan Police area sector. The research stage involves literature study and field research, data collection techniques using primary, secondary data and using primary legal data, secondary legal data and tertiary legal data, as well as data collection tools using observation and interviews. The research results show that motor vehicle theft is regulated in Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law regulations. The Kuningan Regency Resort Police apparatus has made preventative and repressive efforts as much as possible but is experiencing obstacles due to community factors and community legal culture factors which still do not care about the applicable laws, so that motor vehicle theft still occurs and the intensity is increasing. from 2021 to 2023. Suggestions for the Kuningan Regency Police Department to increase legal awareness efforts and provide guidance to the community regarding efforts to prevent criminal cases of motor vehicle theft.

Referensi

Alfian, Elvi. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2020): 27.

Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–372.

Arif, Muhammad. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 91–110.

Arif, Samsul, Syarifuddin Syarifuddin, and Ahmad Yunus. “Upaya Inovasi Polri Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Polres Situbondo).” HUKMY : Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 186–198.

Asshiddiiqie, Jimly. “Penegakan Hukum.” academia.edu, no. 1 (2016): 1–5.

Ayu, I Gusti, Sri Adinda, Kadek Julia, Program Studi, Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Kota Denpasar, and Provinsi Bali. “Pencurian Disertai Kekerasan Dalam Pandangan Ilmu Kriminologi.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022): 5134–5142.

Bahtiar, Bahtiar, Muh Natsir, Herman Balla, and Kepolisian Resor Pinrang. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.” Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 4 (2023): 322–329.

Dahlan, Alan, and Dhanang Widijawan. “Tinjauan Penyelesaian Kasus Penyidikan Tindak Pidana Curanmor Di Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Oleh Polsek Cijeungjing.” journal of law 4 (2023): 1–16.

DM, Mohd. Yusuf, Sukriza, William Alfred, and Geofani Milthree Saragih. “Dasar Hukum Pengembalian Berkas Perkara Oleh Jaksa Terhadap Penyidik.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 48–71.

Erwinsyahbana, Tengku, and Tengku Rizq Frisky Syahbana. “Perspektif Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila.” Osf.Io, no. August (2018): 1–20.

Fitri Lubis, Naziha, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, and Marlina Marlina. “Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS).” Jurnal sosial dan sains 3, no. 3 (2023): 271–285.

Ginting, Yuni Priskila, Gwayneowen Justin, Jesselyn Harijanto, Lyviani Sam, Michelle Halim, Rachelina Marceliani, and Vanessa Valentina. “Etika Profesi Jaksa Sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 08 (2023): 633–645.

Hadi, Fikri. “NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.” Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (2022): 1–12.

Hamid, Abdul, and Nanda Ivan Natsir. “Intensitas Penyelesaian Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Oleh Polres Mataram THE INTENSITY OF THE SETTLEMENT OF THE MOTOR VEHICLE THEFTS IN MATARAM” 4, no. 2 (2019).

Harahap, M Yahya. “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan.” iainbatusangkar (2019): 1–12.

Harefa, Safaruddin. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” University Of Bengkulu Law Journal 4, no. 1 (2019): 35–58.

Huda, Muhammad MIftahul, Suwandi Suwandi, and Aunur Rofiq. “Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto.” IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 11, no. 1 (2022): 11–15.

Ismail, Mahsun, Nur Hidayat, and Gatot Subroto. “Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Sepeda Motor Di Kabupaten Pamekasan.” Jurnal Hukum Syariah 6, no. 2 (2023): 89–100.

Kasidin, Sunarko. “Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 Kuhap.” Focus: Jurnal of Law 2, no. 1 (2021): 1–20.

Kika, Nurhuda, Muhadar Muhadar, and Abd Asis. “Penegakan Hukum Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.” Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 20–21.

Lapasi, Daud. “Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup.” Lex Et Societatis IV, no. 2 (2016): 29–37.

Lattan, A. J. “Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana.” Hukum dan Dinamika Masyarakat 12, no. 1 (2016): 55–63.

MansahIrfan Raihan Fauzi, Arya Oktama. “Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Pasal 362 KUHP Di Wilayah Kepolisian Bandar Lampung.” Ilmiah, Jurnal Pendidikan, Wahana 8, no. 17 (2022): 206–212.

Matondang, Franto Akcheryan. “Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polres Bima.” Janaloka 2, no. 1 (2023): 51–63.

Muslih, Mohammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas 4, no. 1 (2017): 130–152.

Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17–32.

Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia.” Tarbiyah bil Qalam 6 (2022): 50–58.

Pangaila, Tessalonika Novela. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Umum.” Lex Privatum 3, no. 2 (2016): 13–22.

Pramesti, Komang Atika Dewi Wija, and I Wayan Suardana. “Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Di Kota Denpasar.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2019): 1–16.

Pratiwi, Febrian Sulistya. “Data Jumlah Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Di Indonesia Pada 2022.” DataIndonesia.Id.

Pualillin, Azriel. “Implementasi Law Enforcement Dalam Tugas Dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum.” Mandar: Social Science Journal 1, no. 2 (2022): 86–99.

Purnomo, Heru Dwi. “Peran Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Jalanan.” Jurnal Sosiologi Dialektika 14, no. 1 (2020).

Rizal, Moch Choirul. “Diktat Hukum Acara Pidana.” Lembaga Studi Hukum Pidana (2021): 1–16.

S, Laurensius Arliman. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Doctrinal 2, no. 2 (2017): 509–532.

Saputra, Angga. “Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum 20, no. 1 (2022): 135–148.

Sitorus, Tua Mangasi M. “Pencurian Kendaraan Roda Dua Oleh Residivis Diwilayah Polresta Pontianak” 1, no. 2 (2021): 1–16.

Sofiani, Trianah, and Saif Askari. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Corporal Punishment Di Sekolah.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 2–24.

Suswantoro, Slamet Suhartono, and Fajar Sugianto. “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus, no. 1 (2018): 43–52.

Syahrin, M. Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 97–114.

Triana, Anggita Ayu, and Agus Machfud Fauzi. “Dampak Pandemi Corona Virus Diserse 19 Terhadap Meningkatnya Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor Di Surabaya.” Syiah Kuala Law Journal 4, no. 3 (2020): 302–309.

Yoserwan. “Pemolisian Masyarakat Di Bidang Penegakan Hukum Pidana.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (2023): 74–85.

Diterbitkan
2024-08-26
Bagian
Articles