Implementasi Kode Etik Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara

Yani Andriyani

Abstract


The purpose of this study is to find out how the application of the judge's code of ethics in carrying out their duties and functions to examine, hear, and decide on a case. The research method used is normative juridical, which is an approach method by studying the law which is conceptualized as a norm or rule that applies in society, and serves as a reference for everyone's behavior. data collection tool through library research. ata used secondary, that is data obtained through the study of documentation by reading scientific books, magazines, internet, newspapers and other readings related to research. The results of the study are that the Judge in examining, adjudicating, and deciding a case is protected and given an independent and free power by the state from various interventions from any party and in any form, as a guarantee of the impartiality of the judge except for law and justice for the implementation of the rule of law of the Republic of Indonesia . Therefore, in realizing a certainty and law order for the community, the judge is obliged to explore, follow, and understand the legal values and sense of justice that lives in the community. In a joint decision of the Chairperson of the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the Chairperson of the Republic of Indonesia Judicial Commission Number: 047 / KMA / SKB / IV / 2009, 02 / SKB / P.KY / IV / 2009 Concerning the Code of Ethics and Code of Conduct for Jakarta Judges 2009

Keywords: ethics; law; judge; case; decide on a case.

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah penerapan kode etik hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. ata yang digunakan sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi dokumentasi dengan cara membaca buku-buku ilmiah, majalah, internet, surat kabar dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian yaitu  Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dilindungi dan diberi kekuasaan yang merdeka dan bebas oleh negara dari berbagai intervensi dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sebagai jaminan ketidak berpihakan hakim kecuali terhadap hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Karena itu, dalam mewujudkan suatu kepastian dan ketertiban hukum bagi masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  Dalam keputusan bersama Ketua mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode etik dan pedoman perilaku hakim Jakarta 2009

Kata Kunci : etika; hukum; hakim; perkara; memutus.


References


A Salman Maggalatung, Hubungan antara fakta, norma, moral, dan doktrin hokum dalam pertimbangan putusan hakim, Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2 Desember 2014.

Alef Musyahadah R, Hermeneutika Hukum Sebagai Alternatif Metode Penemuan Hukum Bagi Hakim Untuk Menunjang Keadilan Gender, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013.

Ismail Rumadan, Membangun Hubungan Harmonis Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Hakim Oleh Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Dan Martabat Hakim, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 2, Juli 2016.

Meylin Sihaloho, Seleksi pengangkatan hakim dalam sistem peradilan indonesia: kajian putusan mahkamah konstitusi Nomor 43/puu-xii/2015, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33, No. 2, September 2015.

M. Syamsudin, Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif, Jurnal Hukum, Vol. 18 Oktober 2011.

Mompang l. Panggabean, Mencari Sosok Hakim Indonesia Yang Ideal, Jurnal Hukum Prior's, vol . 3 no. 2, tahun 2013.

Muhammad Fauzan, Eksistensi Komisi Yudisal dalam struktur ketatanegaraan republic Indonesia dan yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 1 Januari 2008, hlm. 44

Nur Agus Susanto, Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Efektivitas Sanksi untuk Kasus Hakim Penerima Suap, Jurnal Yudisial, Vol-Iv/No-01/April/2011.

Sri Sutatiek, Akuntabilitas Moral Hakim Dalam Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara Agar Putusannya Berkualitas, Jurnal Arena Hukum, Volume 6, Nomor 1, April 2013.

Wahyu Wiriadinata, Komisi Yudisial Dan Pengawasan Hakim Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-43 No.4 Oktober-Desember 2013.

Devina Halim, KY Ungkap Dua Alasan Maraknya Pelanggaran Hakim, diakses di https://nasional.kompas.com /read/2018/09/06/21011321/ky-ungkap-dua-alasan-maraknya-pelanggaran-hakim, pada pukul 14.20 WIB 14 April 2019.

Hestiana Dharmastuti, Fakta-fakta Kasus Suap yang Jerat 2 Hakim PN Jaksel, di akses di https://news.detik.com/berita/d-4322153/fakta-fakta-kasus-suap-yang-jerat-2-hakim-pn-jaksel, pada pukul 18.00 WIB 14 April 2019.

Sanjaya Yasin, Pengertian Hakim Tugas Fungsi dan Kedudukan Hakim, di akses di http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hakim-tugas-fungsi-dan.html, pada pukul 20.22 WIB tanggal 14 April 2019.

Yandi Muhamad, Pelanggran Kode etik Hakim, diakses di https://beritagar.id/artikel /berita/beragam-pelanggaran-kode-etik-hakim-selama-2018, pada pukul 16.20 WIB 14 April




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v10i01.2170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0