Pelanggaran Kode Etik Advokat dalam Pembuatan Surat Kuasa

Sari Aprilianti, Suwari Akhmaddhian

Abstract


The purpose of this study is to find out how the form of accountability of an advocate for violations of the code of ethics in the power of attorney. The research method used is normative juridical, which is an approach method by studying the law which is conceptualized as a norm or rule that applies in society, and serves as a reference for everyone's behavior. data collection tool through library research. ata used secondary, that is data obtained through the study of documentation by reading scientific books, magazines, internet, newspapers and other readings related to research. The results of the study are violations given to Advocates not only refer to Law No. 18 of 2003 but are regulated in the Advocate Code of Ethics where in article 16 (1) the Advocate Code of Ethics given by the Organization to Advocates is almost the same as article 7 paragraph (1) Law No. 18 of 2003 which in article 16 paragraph (1) of the Advocate Code of Ethics states that "(1) Punishment given in a decision can be in the form of: Ordinary warning; Loud warning; Temporary stop for a certain time; and dismissal from membership of professional organizations.

Keywords: sanctions; code of Ethics; ethics; advocate.

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban seorang advokat terhadap pelanggaran kode etik dalam pembuatan surat kuasa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. ata yang digunakan sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi dokumentasi dengan cara membaca buku-buku ilmiah, majalah, internet, surat kabar dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian yaitu pelanggaran yang diberikan kepada Advokat tidak hanya mengacu pada UU no 18 tahun 2003 akan tetapi diatur pada Kode Etik Advokat yang dimana pada pasal 16 (1) Kode Etik Advokat yang diberikan oleh Organisasi kepada Advokat hampir sama dengan pasal 7 ayat (1) UU no 18 tahun 2003 yang dimana pada pasal 16 ayat (1) Kode Etik Advokat menyebutkan bahwa “(1) Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa: Peringatan biasa; Peringatan keras; Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu; dan Pemecatan dari keanggotaan Organisasi profesi.

Kata Kunci : sanksi; kode etik; etika; advokat.


References


Abdurahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Jakarta,1983

Bertens K. Etika. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2002.

Binziad Kadafi, dkk, Advokat Indonesia mencari legitimasi study tentang tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta,2002

Peter, Salim. Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer. Modern Englishpres. Jakarta. Edisi Pertama 1991.

Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum Suatu tinjauan Sosio-Yuridis, Ghalia Indah, Jakarta, 1983

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum. cet. 2007, BPHN7 Binacipta, Jakarta,1983

Sutrisno. Etika Profesi Hukum. upnpress. Surabaya. 2011.

Valerie Miller dan Jane Copey, Pedoman Advokasi: Kerangka kerja Untuk Perencanaan, Tindakan dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005.

Yulianingsih, Wiwin. Etika Profesi Hukum. upnpress. Surabaya. 2011.

Todung Mulya Lubis, ,Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: Cendana Press, 1983

Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta,2009.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v10i01.2177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0