Pengembalian Uang Korupsi oleh Koruptor Kecil agar tidak Dipidana dalam Perspektif Asas Kepastian Hukum

Suwari Akhmaddhian, Fera Ardilawati

Abstract


In Indonesia, not infrequently the law is now used as a tool to strengthen power. The law is used as a tool for people's oppression and fluency in achieving a goal. The existence of the principle of legal certainty becomes the regulator of individuals and the government and serves as a benchmark for attitudes and what can and may not be done. Legal certainty becomes a limiting rope so that the government does not make the power they have to oppress the people. With the existence of legal certainty, the people will be safe and become a barrier for right and wrong behavior. The purpose of the law that approaches certainty is legal certainty. Something that is certain so that there is no doubt and become a benchmark for law enforcement. However, legal certainty sometimes becomes polemic because this principle is contrary to the principle of justice. Someone who is guilty must be punished based on the crime and offense they committed. With this principle government officials and officials cannot arbitrarily decide on something of their own free will but must go through a regulated legal process.

Keywords: The principle of legal certainty, corruption, criminal

 

Abstrak

Di Indonesia, tidak jarang hukum kini dijadikan sebagai alat untuk memperkokoh kekuasaan. Hukum dijadikan sebagai alat penindas rakyat dan kelancaran dalam mencapai sebuah tujuan. Adanya asas kepastian hukum menjadi pengatur individu dan pemerintah dan menjadi tolak ukur sikap dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kepastian hukum menjadi tali pembatas agar pemerintah tidak menjadikan kekuasaan yang mereka punya untuk menindas rakyat. Dengan adanya kepastian hukum rakyat akan menjadi aman dan menjadi pembatas atas perilaku yang benar dan salah. Tujuan hukum yang mendekati kepastian adalah kepastian hukum. Sesuatu yang pasti sehingga tidak ada keraguan dan menjadi tolak ukur penegakan hukum. Akan tetapi kepastian hukum terkadang menjadi polemik karena asas ini bertolak belakang dengan asas keadilan. Seseorang yang bersalah harus dihukum berdasarkan kejahatan dan pelanggaran yang mereka lakukan. Dengan adanya asas ini pejabat dan aparat pemerintah tidak bisa dengan seenaknya memutuskan sesuatu dengan kehendak dirinya akan tetapi harus melalui proses hukum yang telah diatur.

Kata Kunci : Asas kepastian hukum, korupsi,pidana.


Keywords


The principle of legal certainty; corruption, criminal

References


Buku-Buku

Depdiknas, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga,Jakarta: Balai Pustaka.

Hotma P. Sibuea,2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Ishaq 2016. Dasar – Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ismia, 2017. Tugas Biografi Gustav Radbruch. Kuningan.

Ridwan HR, 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudarsono, 2009. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal

Diding Rahmat, 2016.Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam Pendampingan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 1 Januari 2016

HM. Soerya Respationo,“Putusan Hakim: Menuju Rasio- nalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum” jurnal Hukum Yustisia, No. 86 Th. XXII Mei-Agustus 2013

Kusnu Goesniadhie S, “Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17 No. 2, April 2010, Yogyakarta: FH UII,

Suwari Akhmaddhian, Asas-Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik untuk Mewujudkan Good Governace, Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970. Vol. 09 Nomor 01 Juni 2018. 30-38.

Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga 218 Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014.

Internet

Aldhosatya. 2015. Teori Kepastian Hukum. Diambil dari: https://www.scribd.com/document/353957728/Teori-Kepastian-Hukum/html. Diakses pada 14 Maret 2018, pukul 19.02 WIB.

Askariawati, Asni. 2013. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik Sesuai UU No 28 Tahun 1999 (Asas Kepastian Hukum). Diambil dari: http://asniaskariawati.blogspot.co.id/2013/03/asas-kepastian-hukum/html. Diakses pada 01 Maret 2018, pukul 20.04 WIB.

Jayatri, Prima. 2011. Penapsiran Hukum yang Harusnya Dipilih oleh Hakim. Diambil dari:http://logikahukum.wordpress.com/tag/penapsiran-hukum-yang-harusnya-dipilih-oleh-hakim/html. Diakses pada tanggal 28 Februari 2018, pukul 15.06 WIB.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v10i02.2400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0