Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Indonesia : Studi Penambangan di Gunung Botak Maluku
Abstrak
The author conducted this research with the aim of analyzing the regulation of mineral mining. The method used in this research is normative juridical, which is done by examining library materials or secondary data. The results of this research are gold mining management that does not pay attention to management processes so that the related environment is mined by mercury and cyanide and will also impact on humans. The government pays little attention to miners and indigenous people can result in conflict and does not pay enough attention to the government about permits to mine
Keywords: Environmental pollution; Gold Mining
Abstrak
Penulis melakukan penelitian ini yaitu dengan tujuan menganasisis pengaturan mengenai pertambangan mineral. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini pengelolaan pertambangan emas yang tidak memperhatikan proses- proses pengelolaannya sehingga lingkungan terkait ditambang oleh merkuri dan sianida dan akan berdampak pula kepada manusia. Pemerintah kurang memperhatikan penambang dan masyarakat adat dapat berakibat pada konflik serta kurang memperhatikan pemerintah tentang izin untuk melakukan penambangan
Kata Kunci : Pencemaran lingkungan; Penambangan Emas
Referensi
Adrian Sutedi, “Hukum Pertambangan”, Sianar Grafika Jakarta, 2011.
Ari Wahyono, Pentingnya Komunikasi Antara Pemegang saham dalam Penanganan Pertambangan tanpa Ijin (PETI), Komonika Vol 9 No 2 2006.
Danusaputra, “Penegakan Hukum dalam perspektif etika”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1995, hlm 8
Data melalui internet, diakses pada tanggal 4 November 2018
Gubernur siapkan 300 Personil TNI / PolRI tutup melewati Gunung Botak. Diakses dari http://malukuprov.go.id/index.php/component/k2/item/138-Gubernur-siapkan300-TNI-POLRI.
Kajian Ekonomi Daerah Maluku Triwulan I - 2012, “Boks I Imbas Penemuan Tambang Emas Di Pulau Buru”, diakses http://doc-oo-94-docuiwer,googleuserconent.com. Pada tanggal 4 November 2018.
Mangara P.Pohan dan Ridwan Arief, Evaluasi Potensi Bahan Galian Pada Bekas Tambang Dan Wilayah Peti Daerah Balai Karangan sanggah Kalimantan Barat, Memproses Pemulihan Hasil-Hasil Bidang Penelitian dan Pengembangan Lapangan 2006, Pusat Sumber Daya Geologi, hlm 253
Penjelasan Umum UU NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rusdianto Ekawan, “Mengatasi Penambangan Liar”, Translite jurnal. Volume 17, No.3 diakses dari http://artikel:tambang,blogspot.com/2004/08/mengatasipenambanganpembohong,html. Pada tanggal 9 November 2019
Saputri, Hira Delta. “Persepsi Masyarakat Terhadap Dampak Pertambangan Batubara Pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Di Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat” volume 23 No 2 hal 20.
Siallagan, Analisis Buangan Berbahaya Pertambangan Emas di Gunung Pongkor (Studi Kasus: Desa Cisarua, Desa Malsari, Deasa Kantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor), Institut Pertanian Bogor, 2010. Translite jurnal. Volume 17, No.3, diakses dari http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/27350/Bab%20II%20Tinpus%20H10mbs-4.pdf?sequence=7. pada tanggal 3 November 2018.
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, edisi ketiga (surabaya Airlangga Unversitas Press 2006, hal 26
Tahamata, Licua. April 2015. “Pengelolaan Penambangan Emas di Gunung Botak, Kajian Hukum Lingkungan” Translite jurnal. Volume 6, No.6. diakses dari https://fhukum.unpatti.ac.id. Tanggal 30 Oktober 2018
Wiryono, 2017. “Pengantar Ilmu Lingkungan” . Jurnal Pertelon Media. Bengkulu, hlm 98.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup
Undang - Undang No 4 tahun 2009