Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika ditinjau dari Perspektif Kriminologi

Agustinus Samosir

Abstract


Narcotics crime is a very serious human crime, has an extraordinary impact, especially on the young generation of a nation today. The purpose of this study was to analyze the enforcement of criminal law from a criminological perspective. The research method used is empirical juridical. The results of the study are that there are many victims of narcotics crime and systematic preventive efforts such as BNN Lubuklinggau City appoint 5,500 people as anti-drug activists who are spread in 72 villages and appoint consular in eight sub-districts to invite drug addicts to consciously participate in rehabilitation to suppress rehabilitation to suppress the number of drug addicts in Lubuklinggau City. Conclusion of efforts to prevent drug trafficking that is happening right now especially in the City of Lubuklinggau, infrastructure facilities need to be improved again with a more sophisticated detection quality. Counseling and prevention is always given as in government offices, in schools, and on campuses, the supervision of the police. The enforcement system provides maximum punishment.

Keywords: Law Enforcement, Narcotics, Criminology.

 

Abstrak

Kejahatan Narkotika merupakan kejahatan kemanusian yang sangat berat, mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa saat ini.  Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis penegakan hokum tindak pidana dari prespektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu korban tindak pidana narkotika sudah banyak dan usaha-usaha pencegahan yang sistematis yaitu seperti BNN Kota Lubuklinggau menunjuk sebanyak 5.500 orang sebagai penggiat anti narkoba yang disebar di 72 kelurahan dan mengangkat konsuler di delapan kecamatan untuk mengajak pecandu narkoba untuk sadar mengikuti rehabilitasi untuk menekan jumlah pecandu narkoba di Kota Lubuklinggau. Simpulan upaya pencegahan terhadap peredaran Narkoba yang terjadi saat ini terlebih di Kota Lubuklinggau, sarana prasarana perlu di tingkatkan lagi dengan kualitas pendeteksi yang lebih canggih. Penyuluhan dan pencegahan selalu diberikan seperti di kantor-kantor pemerintahan, di sekolah, maupun di kampus-kampus tersebut, pengawasan dari pihak kepolisian. Sistem penegakannya memberikan hukuman yang maksimal.

Kata kunci : Penegakan Hukum,  Narkotika, Kriminologi.


Keywords


Law Enforcement; Narcotics; Criminology.

References


Andi Hamzah,1994, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Bandung.

Diding Rahmat, 2016, “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam Pendampingan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cirebon”, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 Januari 2016, Kuningan: FH Uniku, hlm. 1-13.

Krisna Monita Sari, Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, Vol. 10 Nomor 01 Juni 2019. 51-59.

Lamintang, 1984, Delik-delik Khusus, Tarsito,Bandung.

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional,Jakarta,PT Raja Grafindo

Moh. Taufik Makaro,cs.2005, Tindak Pidana Narkotika,Bogor: Galia Indonesia.

Mumuh Muhyiddin, Haris Budiman dan Diding Rahmat, Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuningan tentang Penyalahgunaan Narkotika. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, Vol. 09 Nomor 01 Juni 2018. 22-29.

Soetomo, 1995, Masalah Sosial, Pustaka Jaya, Jakarta.

Wisnu Gita Prapanca, Penegakan Hukum terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies. Vol. 10 Nomor 01 Juni 2019. 60-68.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v11i02.3122

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0