Penemuan Hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Anak diluar Perkawinan

Yulia Risa

Abstract


The purpose of this study is to analyze the Constitutional Court Decision related to children born outside legal marriage. The research method used is normative juridical approach. The results of the study are that Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 dated February 17, 2012, has made a legal breakthrough by deciding that Article 43 paragraph (1) of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage contradicts the 1945 Constitution. In its ruling, the Constitutional Court stated that Article 43 paragraph (1) of the Marriage Law contradicts the 1945 Constitution as long as it means to eliminate relations with men which can be proven through science and technology and / or evidence others turned out to have blood relations as his father. Based on the aforementioned Constitutional Court Decision, it has quite basic legal consequences in the life of the community because the Constitutional Court's decision has changed the legal construction of the provisions of out-of-wedlock children as referred to in Article 43 paragraph (1) of the Marriage Law to be expanded not only to children born outside of marriage that are not only recorded but also children born from a relationship without ties or incidental relationships, including adultery and discordant children.

Keywords: Legal Inventions, Decisions; Status of Outdoor Married Children

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait anak yang lahir di luar perkwawianan yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penedekatan yuridis normative. Hasil penelitian adalah bahwa Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memutuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.  Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup mendasar dalam kehidupan masyarakat disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah merubah konstruksi hukum ketentuan anak luar kawin sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menjadi diperluas tidak hanya anak yang lahir diluar perkawinan yang tidak dicatatkan saja tetapi juga anak yang lahir dari suatu hubungan yang tanpa ikatan atau hubungan yang insidentil, termasuk anak zina dan anak sumbang.

Kata Kunci : Penemuan Hukum, Putusan; Status Anak Luar Kawin


Keywords


Legal Inventions; Decisions; Status of Outdoor Married Children

References


Buku dan Jurnal

Azhary, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1996.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, 2008, jakarta : Raja Grafindo Persada

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, 2011, Jakarta:Sinar Grafika

Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum, 2005, Bandung: PT Refika Aditama

Benny Krestian Heriawanto. Interfaith Marriages Based on Positive Law in Indonesia and Private International Law Principles UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. 6 (1). 2019.,94-100

Deby Deviyanti, Haris Budiman dan Bias Lintang Dialog, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak di Luar Nikah. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies. Vol. 09 Nomor 01 Juni 2018. 1-10.

Elwi Danil, Shidarta, dkk, 2015, Menegakkan Hukum Tanpa Melawan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Habiburrahman, Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Edisi No.75, Jakarta, 2012.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2016, Jakarta : Sinar Grafika

Mertokusumo, Soedikno, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2001.

M.Yahya harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika

Rasyid, Chatib, Anak Lahir di Luar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina,( Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010), Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Edisi No.75, Jakarta, 2012.

Siti Malikhatul Badriyah, 2016, Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik, Jakarta : Sinar Grafika

Sofyan, Syafran, Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin, tersedia di website http://www. goocom, diakses tanggal 1 Oktober 2013.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, 1996, Yogyakarta : Liberty

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Risda Karya, Bandung, 2006.

Sutioso.B, 2006, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press

Thomas E. Davitt, Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum, 2012, Yogyakarta: Pallmal

PerUndang-undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v11i02.3126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0