Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Haris Budiman, Erga Yuhandra, Lutfi Imam Taufik

Abstract


Tenaga honorer sering mengalami ketidakadilan dalam pekerjaan mereka, terlihat dari kehidupan mereka yang jauh dari sejahtera meskipun memiliki kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara. Rumusan masalah penelitian ini adalah mengenai pengaturan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer studi di Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tenaga honorer sebagai pekerja telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tenaga honorer di Kabupaten Kuningan mendapatkan perlindungan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif meliputi jaminan kesehatan, sementara perlindungan represif termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Kesimpulan dari penelitian adalah pengaturan dan perlindungan tenaga honorer sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saran pemerintah perlu melakukan pembaharuan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memiliki gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Pemerintah juga disarankan memberikan prioritas kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan demikian, diharapkan tenaga honorer dapat lebih sejahtera di masa depan.


References


Adhasita, Neisya, et al. "Revolusi Mental: Membangun Peradaban Masyarakat Bermoral Profetik Di Era Society 5.0." At-Taqwa: Jurnal Pendidikan dan Islamic Studies 1.2 (2023).

Akib, Sartika. "Hubungan Pelayanan Publik terhadap Birokrasi Pemerintah di Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang." PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan 2.3 (2013): 561-581.

Annas, Mujib Medio. "Kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik." Jurnal Lex Justitia 2.2 (2021): 178-199.

Desiana, Ully Sigar. "Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Honorer Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Lex Administratum, 9.1 (2021).

Fuad, Fokky, Istiqomah Istiqomah, and Suparji Achmad. "Dialektika Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa di Sekolah." Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1.1 (2020): 55-64.

Huda, Muhammad Chairul, and M. H. S HI. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute, 2021.

Irwan, Irwan, Saharuddin Saharuddin, and Muh Akbar Fhad Syahril. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja." Jurnal Litigasi Amsir 10.4 (2023): 5364-371.

Maksin, Mastina, and Fiqri Akbaruddin Hadi. "Implementasi Pelaksanaan Progam PPPK Menurut UU No 5 Tahun 2014." Public Policy; Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik dan Bisnis 3.1 (2022): 1-15.

Muklis, Muklis. "Tnjauan Yuridis Tentang Peran Dan Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.1 (2021): 17-25.

Mulia, Lusi Tutur. "Implementasi Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Jurnal Pendidikan Tambusai 7.1 (2023): 2284-2293.

Mustari, Muhamad, and M. Taufiq Rahman. "Pengantar metode penelitian." (2012).

Nurcahyo, Ngabidin. "Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia." Jurnal Cakrawala Hukum 12.1 (2021): 69-78.

Ramadhani, Nadila, et al. "Faktor-Faktor yang Berkontribusi terhadap Motivasi Mengajar Guru Honorer." Journal of Education, Cultural and Politics 4.1 (2024): 11-18.

Rifdani, Firda. "Pemahaman Konseptual Tentang Hukum Administrasi Negara." Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 1.2 (2020): 189-201.

Riwukore, Jefirstson Richset, and Fellyanus Habaora. "Studi Keberadaan Tap Mpr Ri Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011." Jurnal Abdimas Mandiri 3.1 (2019).

Sinaulan, J. H. "Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat." Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 4.1 (2018).

Suripatty, Gustian. "Standar Prosedur Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Aparatur Sipil Negara." Jurnal Sosio Sains 5.2 (2019): 79-90.

Wiranata, I. Kadek Suryantara Bagus, Ida Ayu Putu Widiati, and PT GD Seputra. "Kedudukan Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Honorer) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014." Jurnal Analogi Hukum 2.2 (2020): 176-181.

Wulandari, Ida Ayu Putri, R. Ibrahim, and I. Ketut Suardita. "kedudukan pegawai pemerintah dengan perjanjian (pppk) kerja berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara." E-Journal Universitas Udayana 5 (2019): 1-15.

Zulhijjayati, Juwita Juwita. "Diskursus Profesi Guru yang Berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasca Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVIII/2020." Al-Qisth Law Review 6.1 (2022): 84-129.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v15i01.6499

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0