Korelasi Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan Konsep Nusyuz dan Penyelesaian Sengketanya

Sarip Hidayat

Abstract


Negara harus melindungi warga negaranya dari Tindakan keekrasan dalam rumah tangga hal ini bertujuan untuk mengahapus segala Tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan bentuk nyata pemerintahan dalam menghapus Tindakan kekerasan dan upaya untuk melindungi masyarakat. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Dalam hukum Islam Nusyuz merupakan cara untuk mendidik suami terhadap istrinya agar terpenuhinya hak dan kewajiban dalam berumah tangga, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan bahwa Tindakan kekerasan yaitu : fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Sedangkan konsep Nusyuz dalam Islam Ketika seorang istri melakukan Tindakan Nusyuz maka suami berhak untuk memukulnya, memisahkannya dari tempat tidur dan menasehatinya. Hal ini sangat berkolerasi dengan Undang-Undang Pasal 5 yaitu untuk penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yaitu melalui mediasi penal dengan nengupayakan menggunakan penyelesaian win-win Solution serta berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam system peradilan pidana.

 

 


Keywords


Kekerasan, Rumah Tangga, Nusyuz

References


Abdurrahman al-Jauziri, Fikih Empat Mazhab, Jilid 5, Pustaka al-Kautsar, t.tp, t.t.

Abi „Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi‟i, al-Um, Jld. 5, T.p, T.tp, t.t.

Alimuddin, Penyelesaian sengketa PKDRT di Pengadilan Agama, Mandar Maju Cet Ke-1, Bandung, 2014.

Anonimus, Ensiklopedi Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002

Arifin Syamsul, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press, Medan, 2012.

H.M.A. Tihami, Sahrani Sohari, Fikih Munakahat, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

Ibnu Rusyd al-Qurthuby al-Andalusy, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid, Jld. 2, Maktabah Usaha Keluarga, Semarang, t.t.

Muhammad Abu Zuhrah, al-Ahwal as-Syakhsiyyah, Cet. Ke- 3, Kaherah: Dar al-Fikr al-Arabi, 1957.

R. La Porta “ Investor Protection and Corporate governance” Jurnal Of financial Economics 58 (1 January) 2000

Raharjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soeroso Moerti Hadiati, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika. Jakarta, 2011.

T.M.Hasbi ash-Shiddieqy, Hukum Islam, Pustaka Islam, Jakarta, 1962.

Wahab Rochmat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif, Ia adalah Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun 2006- 2010

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v13i02.7111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0