Penyelesaian Sengketa Hukum terkait Keterlambatan Pembayaran Angsuran kepada Perusahaan Pembiayaan pada Masa Pasca Pandemi Covid-19 (Studi di Kabupaten Kuningan)

Dikha Anugrah, Zetira Utami

Abstract


Adanya wabah covid-19 mengakibatkan banyak sekali kerugian di Perusahaan Pembiayaan Kabupaten Kuningan. Pihak debitur banyak melakukan wanprestasi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana pengaturan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa hukum terkait keterlambatan pembayaran angsuran di perusahaan pembiayaan pada masa pasca pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan data primer, sekunder serta alat pengumpulan data yang melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan dan penyelesaian sengketa hukum terhadap perjanjian perusahaan menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NonBank. Penyelesaian sengketa di leasing cukup baik karena telah terealisasi dan melakukan restrukturisasi dan hal ini di tunjukkan dengan leasing yang patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Simpulan penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan negoisasi. Adapun saran penelitian ini penyelesaian sengketa hukum pembiayaan pada masa pasca pandemi covid-19 harus dioptimalkan melalui jalur damai antara pihak nasabah dan pihak perusahaan pembiayaan.

 

The Covid-19 outbreak resulted in a lot of losses at the Kuningan Regency Financing Company. Many debtors have defaulted. The purpose of this paper is to find out and analyze how to regulate and implement legal dispute resolution related to late installment payments at finance companies during the covid-19 pandemic. The research method used is empirical juridical with primary, secondary data and data collection tools through interviews, observations and literature studies. The results of the study indicate that the regulation and settlement of legal disputes on company agreements using Law Number 30 of 1999, Regulation of the Non-Bank Financial Services Authority. Settlement of disputes in leasing is quite good because it has been realized and restructured and this is shown by leasing that complies with regulations made by the government. The conclusion of the dispute resolution in the leasing agreement is carried out by negotiation. The suggestion for this research is that the settlement of legal disputes on financing during the COVID19 pandemic must be optimized through amicable channels between the customer and the financing company

 


Keywords


Penyelesaian sengketa; Wanprestasi; Covid-19

References


Anton Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2018

Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Haris Budiman, Dikdik Harjadi, Dikha Anugrah, Sosialisasi Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Untuk Mencegah Meluasnya Bank Emok Pada Masyarakat Tidak Mampu, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 04 Nomor 02,2021

https://www.cnbcindonesia.com/market/20221128091053-17-391677/sah-restrukturisasi-kredit-diperpanjang-sampai-maret-2024

Sanyoto, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 3 September 2008. 199 – 204.

Siska Amalia Nurul Ihzra, Perlindungan hukum terhadap debitor leasing dalam keadaan memaksa pandemik covid-19,Jurnal Ilmiah Volume 4 Nomor 3 ,2021,315.

Trisandini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2013

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.05/2020




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v13i02.7205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0