Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terhadap Pertambangan Galian C

Indah Permata Sari, Suwari Akhmaddhian, Erga Yuhandra

Abstract


Keberadaan sumber daya alam merupakan anugrah Tuhan dan pesan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu sumber daya alam yang  keberadaanya bisa di optimalkan oleh Pemerintah daerah adalah pertambangan pasir. Pemanfaatan Galian C beriringan dengan dampak lingkungan dan sosial yang harus diperhatikan, Mengingat mineral dan batu bara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui seperti apa pengaturan pengawasan pemerintah daerah terhadap pertambangan Galian C di Kecamatan Luragung. Metode peneliatan yang digunakan adalah Empiris Yuridis dengan menggunakan data primer dan sekunder serta alat pengumpul  data yang digunakan  melalui wawancara langsung, Observasi, dan studi. Hasil penelitian ini adalah pengaturan pengawasan pemerintah daerah terhadap galian C diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaran Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup . Simpulan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam perizinan memang beralih akan tetapi pengawasan harus tetap dilakukan demi lingkungan yang lestari dan masa depan Kabupaten Kuningan yang lebih baik.


Keywords


Pemerintah Daerah; Pengawasan; Galian C; Kuningan

References


Efni Cerya, Implementasi Hukum Pengelolaan Tambang Galian C di Indonesia, Jurnal Riset Tindakan Indonesia, Volume 6, Nomor 1, 2021, https://jurnaliicet.org/index.php/jrti/article

Fitrah Wahyudi Denial, Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Tambang Galian Golongan C diI Desa PadalloangKecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukamba, skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhamadiyah Makasar. 2018,

Nurul Listiyani, Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Warga Negara, Jurnal Al’Adl, Volume IX, Nomor 1, 2017, https://Media.neliti.com

Sutedi, Andrian,. Hukum Pertambangan, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta. 2012,

Arlina, Pelaksanaan Pengaturan Pemerintah Daerah terhadap Ijin Usaha Galian C, Skrpsi, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan, 2016

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum, Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020,

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu BaraTambang.

Peraturan Bupati Kuningan nomor 10 Tahun 2009 tentang ketentuan pemberian kuasa Pertambangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral .

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v14i01.7347

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0