Eksistensi Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Era Malpraktik Profesi Hukum

Kamila Nurdiana, Mochamad Syahril Nur Hamam, Muhammad Jazil Rifqi

Abstract


With the rise of corruption cases, law enforcement officers who should be able to actualize legal norms actually experience malpractice in the legal profession. There are 5 (five) ethical pillars of the Corruption Eradication Commission, namely Religiosity, Integrity, Justice, Professionalism and Leadership. There needs to be a benchmark for the extent to which the Corruption Eradication Committee can carry out its role by implementing these principles. This qualitative research is normative research, namely by examining literature books, legislation and other written materials. The results of the research, in reality, there were several cases of violations of the code of ethics. And the occurrence of several cases at the Corruption Eradication Commission shows that there has been a failure in this profession. The conclusion is that, the existence of a code of ethics for the legal profession is an important and closely related part of regulating the behavior of the Corruption Eradication Commission as an embodiment of good and fair law enforcement.

 

Maraknya kasus korupsi yang ada, aparat penegak hukum yang seharusnya mampu untuk mengaktualisasikan norma hukum, justru terjadi malpraktik profesi hukum. Ada 5 (lima) pilar etik Komisi Pemberatasan Korupsi yakni Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan, perlu adanya tolak ukur sejauh mana KPK dapat melaksanakan peran yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Penelitian kualitatif ini merupakan penelitian normatif, yakni dengan mengkaji buku literatur, perundang-undangan dan bahan-bahan tertulis lainnya.  Hasil penelitian, dalam realitanya, ada beberapa kasus pelanggaran kode etik tersebut. Dan dengan terjadinya beberapa kasus pada KPK menunjukkan bahwa telah terjadi suatu kegagalan dalam suatu profesi tersebut. Simpulannya yaitu dengan demikian, keberadaan kode etik profesi hukum menjadi bagian yang penting dan erat kaitannya untuk mengatur perilaku KPK sebagai perwujudan dari penegakan hukum yang baik dan berkeadilan.


Keywords


malpraktik, kode etik, KPK

References


Achmad Asfi Burhanudin. “Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 4, No. 2 (October 30, 2018)

Akhmaddhian, Suwari, Diky Hikmatul Fittra, And Yani Andriyani. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam Penangulangan Tindak Pidana Korupsi”.

Aprita, Serlika, And Hasanal Mulkan. “Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 1 (June 29, 2022).

Deshaini, Liza. “Memahami Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 P.Kpk Tahun 2006 Tentang Kode Etik Pegawai Pimpinan Kpk,” 2018.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2006

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Jakarta: Rajawali. 1983

Gufroni, G. “Integritas Moral Dan Korelasinya Dengan Perilaku Korupsi.” Prosiding Seminar Nasional & Call For Papers Hukum Transendental, 2018.

Imama, Fitrotul, Soffy Balgies, Rohmatul Izzah Silvia, And Laily Safira Kamilaini. “Gaya Kepemimpinan Dalam Pengawasan Kerja Internal Kpk Terhadap Kedisiplinan Kerja Dan Workplace Well-Being Pegawai.” Competence : Journal Of Management Studies 15, No. 1 (April 21, 2021). Yang Melakukan Pelanggaran Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi” 2, No. 1 (2019).

Hasanah, Uswatun. "Profesional Hukum Dengan Malpraktik Yang Dilakukannya Sebagai Bentuk Pelanggaran Dari Kode Etik Profesi Hukum" Majalah Keadilan, Vol. 2, No. . 2021.

Marwiyah, Siti. Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum. Bangkalan: UTM Press. 2015.

Athoillah, and Miftakhurosyad."Nilai-Nilai Sosial Profetik Islam Dalam Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia". Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 7, No. 2 . 21.

Muhamad, Djumhana. Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, Dan Masyarakat / Oleh Munir Fuady. Pt. Citra Aditya Bakti, 2007.

Mumtazah, Humaira, Agus Abdul Rahman, And Sarbini Sarbini. “Religiusitas Dan Intensi Anti Korupsi: Peran Moderasi Kebersyukuran.” Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi 5, No. 1 (May 1, 2020).

Nasrullah, Nasrullah. “Dimensi Etis Sebagai Penguatan Syarat Menjadi Pimpinan Kpk.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, No. 2 (December 1, 2020).

Ramadhana, Kurnia. "Menyoal Kinerja KPK: Antara Harapan dan Pencapaian”. Jurnal Antikorupsi Integritas. Vol. 05. No. 2.

Nugroho, Hibnu. “Efektivitas Fungsi Koordinasi Dan Supervisi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi” 13, No. 3 (2013).

Simamora, Anggiat P, And Ramsul Nababan. “Landasan Dan Dampak Hukum Test Wawasan Kebangsaan Kpk: Suatu Kajian Doktrinal." Strukturasi: Jurnal Ilmiahn Magister Administrasi Publik. Vol 3. No. 2. 2021.

Suciawati, Adis. “Sanksi Hukum Terhadap Hakim Pelanggar Kode Etik Profesi Hakim." POSKO-LEGIS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v14i02.8210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0