Penyelesaian Perjanjian Lisan Akibat Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Haris Budiman

Abstract


Oral agreements often become conflicts in the business world, especially when there is a default. Default occurs when one party does not fulfill its obligations in accordance with the mutual agreement. The existence of an oral agreement can complicate the dispute resolution process because it is difficult to prove an agreement between the parties involved. Therefore, the legal certainty of an oral agreement in the event of default needs to be understood carefully. The formulation of the problem discussed in this study is how to arrange oral agreements in the Civil Code and how to settle an oral agreement due to default. The research method used is normative legal research. The results of the study show that the Civil Code does recognize that oral agreements have legal force. However, legal certainty in an oral agreement becomes less clear because there is no clear written evidence regarding the contents of the agreement. Legal settlement of verbal agreements due to defaults can be carried out through non-litigation channels in several ways, including negotiation and mediation. Settlement through negotiation or mediation will be faster and cheaper than through litigation in court. However, if the two parties cannot reach an agreement, settlement through litigation is the last alternative.

Perjanjian secara lisan seringkali menjadi konflik dalam dunia bisnis, terutama ketika terjadi wanprestasi. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan bersama. Keberadaan perjanjian lisan dapat mempersulit proses penyelesaian sengketa karena sulit untuk membuktikan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kepastian hukum perjanjian lisan dalam terjadinya wanprestasi perlu dipahami secara seksama. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan perjanjian lisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta bagaimana penyelesaian suatu perjanjian lisan akibat adanya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang mengakui bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, kepastian hukum dalam perjanjian lisan menjadi kurang jelas karena tidak adanya bukti tertulis yang jelas mengenai isi perjanjian tersebut. Penyelesaian hukum perjanjian lisan akibat adanya wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur non litigasi dengan beberapa cara, antara lain negosiasi dan mediasi. Penyelesaian melalui negosiasi atau mediasi akan lebih cepat dan murah dibandingkan melalui proses litigasi di pengadilan. Namun, jika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka penyelesaian melalui jalur litigasi menjadi alternatif terakhir.


References


Billy Dicko Stepanus Harefa, T. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK) . Privat Law Vol. IV No. 2 , 113-122.

Budiastuty, R. P. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat dan Pembuktian Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Didasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1 No 2, 79-83.

Costa, D. d. (2016). Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Lex et Societatis, Vol. IV/No. 2, 23-30.

Dalimunthe. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kemasyarakatan dan Keperdataan Vol.3 No.1, 12-29.

Dr. Munir Fuady, S. M. (2020). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Eptianingsih, K. A. (2020). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum Vol.2 No.3, 336-340.

Ghassani, F. Z. (2022). Analisis Terhadap Kesepakatan Lisan Untuk Menjalankan Analisis Terhadap Kesepakatan Lisan Untuk Menjalankan Waralaba Sesuai Dengan Perjanjian Waralaba Yang Telah Berakhir Waralaba Sesuai Dengan Perjanjian Waralaba Yang Telah Berakhir. Lex Patrimonium, Vol. 1, No. 1, 1-15.

Ginting, J. B. (2022). Kekuatan Mengikat Perjanjian Secara Lisan. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris” Vol. VI, No. 2, 429-436.

Handriani, A. (2018). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2, 275-304.

Isdian Anggraeny, S. A.-F. (2020). Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. Jurnal Ilmu Hukum Vol.5 No.1, 57-66.

Nurlita, S. W. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Lisan Dalam Praktek Sewa Menyewa Rumah Menurut Hukum Positif Indonesia Di Desa Jati Sidoarjo. Jurnal Syntax Transformation Vol. 2 No. 5, 673-680.

Rahmawati, F. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Dan Peraturan Tentang Akibat Perjanjian Pinjam Nama Terhadap Kepemilikan Tanah Berdasarkan Teori Keadilan. Skripsi.

Regina Veronika Wauran, S. A. (2020). Kepastian Hukum Secara Lisan Menurut KUHPerdata Pasal 1338. Lex Privatum Vol. VIII/No. 4, 86-95.

Sinaga, D. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen Vol.7 No.2.

Tefven, S. J. (2022). Analisis Yuridis Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Objek Dalam Perjanjian Kerja Secara Lisan Pengangkutan Minyak Antara Supir Dan Pemilik Mobil Tangki (Studi Di CV. Indomulia) . Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah , 669-696.

Tiodor, P. C. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Vol.5 No.1, 27-39.

Vijayantera, I. W. (2020). Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha Vol. 6 No 1, 115-125.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v14i02.8856

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0