Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak di Luar Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Kuningan)
Abstract
Abstract
The author conducted this research with the background of how the status of children out of wedlock according to the Law of 1974 on Marriage. The purpose of writing this thesis to know an examine how the status outside of marriage according to Law Number 1 Year 1974 about Marriage and to know how the legal effect on the status of children outside marriage after the decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010. The method used in this research is with the normative juridical approach, in normative law research, then investigated initially secondary data. The result of this study is the regulation of marital status of children outside of marriage regulated in Article 43 paragraph (1) of Law Number 1974 about concerning marriage. The conclusion of the writing of this thesi is the Chief Justice Mahfud MD declared that children born outside the relationship of marriage or uitside the official relationship still have a relationship with his father. In the Constitutional Court’s declaration, the child who is married outside the marriage has a civil relationship with his mother and his mhoter’s family and with his father as p[roved by science and technology and or other evidence according to the law has blood relation, including civil relationships with his father’s family.
Keyword: Marriage, Child Status
Abstrak
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu bagaimana status anak di luar nikah menurut Undang-Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana status diluar nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap status anak diluar nikah setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, dalam penelitian hukum normatif maka yang diteliti pada awalnya data sekunder, lokasi penelitian di kabupaten kuningan. Hasil penelitian ini adalah pengaturan status anak diluar nikah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1974 tentang perkawinan. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Ketua Majelis Hakim Mahfud MD menyatakan bahwa anak lahir diluar hubungan pernikahan atau diluar hubungan resmi tetap memiliki hubungan dengan ayahnya. Dalam Putusan MK disebutkan anak yang dilahitkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kata kunci : Perkawinan, Status Anak
References
Al-Qur’an dan terjemahannya, Departemene Agama RI, Jakarta, 2007
Ali Atabik dan Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Yayasan Ali Maksum, Yogyakarta, 2006.
Al Barry Ahmad Zakaria, Hukum Anak-anak Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2007.
Chatib Rasyid, Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010, 2012.
Damanhuri Fattah, Teori Keadilan menurut John Ralws, Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013.
Hamka, Tafsir al-Azhar, juz XXI-XXII, Pustaka Panji Mas, Jakarta, 2008.
Jauhari Iman, Advokasi Hak-hak Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan, Balai Pustaka, Jakarta.
Ifan Nurul M., Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, AMZAH, Jakarta, 2013,
Komar Hidayat, Yunusrul Zen Dan Diding Rahmat, Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Diversi Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Anak Di Kabupaten Kuningan. Vol. 04 Nomor 02 Julii 2017, hlm. 86-97. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i2.706
Manan Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kecana Prenanda, Jakarta, 2006.
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Tranding Co, Medan, 2005.
Prodjohamijojo Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Centre Publishing, Jakarta, 2007.
Satrio J., Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Sekhroni, Sekhroni. Criminal Liability dan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Jurnal Unifikasi. ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016. Kuningan : FH UNIKU. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.405
Soerjono Soekanto dan Memudji,S, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta, 1985.
Suwari Akhmaddhian, Analisis Pertanggungjawaban Tenaga Medis Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktek Menurut Uu Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ISSN 2354-5976 Vol. 01 Nomor 01 Januari 2014, hlm. 34-49. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v1i1.33
Suwari Akhmaddhian. Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.404
Tutik Triwulan Titik, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.
Usman Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Sumber Undang-Undang :
Republik Indonesia. 1974. Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Maupun Sesudahnya
Republik Indonesia. 2002. Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Republik Indonesia. 1999. Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 46/PUU-VIII/2010