Kedudukan Hak Anak Angkat dalam Hukum Islam, Hukum Hukum Perdata dan Hukum Adat

Muhammad Andri, Haris Budiman, Mohammad Rafi'ie

Abstract


Tujuan penelitian dengan mengkomparasikan antara tiga sistem hukum yang berbeda dalam hal status anak angkat. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Dalam konteks pandangan Islam, pengangkatan anak tidak diperbolehkan untuk memutuskan hubungan nasab antara ayah dan ibu kandungnya, sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Al-Hadist. Dalam Islam, pengangkatan anak diakui hanya untuk memindahkan tanggung jawab nafkah, pendidikan, pemeliharaan, dan ibadah kepada Allah SWT. Tujuan ketat aturan pengangkatan dalam Islam adalah untuk memastikan hak waris ahli waris jatuh ke tangan yang berhak. Di sisi lain, hukum perdata Indonesia, seperti KUHPerdata, tidak mengenal lembaga pengangkatan anak, dan pengaturannya terdapat dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917. Anak angkat dalam hukum perdata memiliki hak mewarisi harta orang tua angkatnya, namun, hak ini tergantung pada proses hukum pengangkatan yang sah. Perspektif hukum adat menunjukkan variasi status dan kedudukan anak angkat, dengan beberapa masyarakat mengakui mereka sebagai ahli waris penuh, sementara yang lain membatasi hak waris. Simpulan proses pengangkatan anak dalam hukum adat sering melibatkan upacara resmi dan persetujuan kepala adat, menunjukkan kompleksitas dalam pandangan hukum tentang kedudukan anak angkat di masyarakat setempat.


Keywords


Kedudukan, Hak, Anak Angkat

References


Buku

Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Djaya S Meliala, Adopsi [Pengangkatan Anak] dalam Yurisprudensi, Bandung: Tarsito, 2016.

Ellyne Dwi Poespasari, “Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia”, Jakarta, Prenadamedia Group, 2018.

Hilman, Hadikusuma. "Hukum Waris Adat." Bandung. PT. Citra Aditya Bakti,2014.

Jurnal

Abidin, Abidin, and Abdullah Kelib. "Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam." Jurnal USM Law Review 1.1 (2018): 12-29.

Al-Ghazali, Muhammad. "Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam." Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 1, no. 1 (2016). 104-114.

Ardiyati, Ghina Kartika. "Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Terhadap Bagian Waris Anak Angkat Menurut Ketentuan Hukum Positif Indonesia.", Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Jember (2014): 8-22.

Ayu Anggraeni, D. (2023, February 1). Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat Yang Berasal Dari Hibah Orang Tua Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 8(1), 47–61. https://doi.org/10.24123/argu.v8i1.5185

Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad, K. B. A., & Mohamad Zikri bin Md Hadzir, M. Z. B. M. H. (2018, May 5). Prosedur Pengangkatan Anak di Perak, Malaysia (Analisis Pengangkatan Anak Angkat di Jabatan Kebajikan Masyarakat Taiping). SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1), 51. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3104

Basudewa, Anak Agung Ngurah Agung Bima, and I. Made Dedy Priyanto. "Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Yang Ditinggalkan Orang Tua Angkat Berdasarkan Hukum Perdata." Kertha Negara 9.11 (2021).

Ghifari, Angga Aidry, and I. Gede Yusa. "Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia.", Jurnal Hukum Kertha Negara, Vol. 8 No. 2 (2020).1-15

Girsang, R. T. E. (2018, May 4). Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris Di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (STB.1917 NO 129). Law Review, 17(3), 229. https://doi.org/10.19166/lr.v17i3.844

Kayun, S. K. (2019, June 30). Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewarisi Harta Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Dayak. Belom Bahadat, 8(1). https://doi.org/10.33363/bb.v8i1.342

Prasetyo, A. B. (2019, October 18). Hak Anak Angkat terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkatnya pada Masyarakat Hukum Adat Osing. Gema Keadilan, 6(3), 227–241. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6126

Rais, Muhammad. "Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata." DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 14.2 (2016): 183-200.

Ritonga, Riza Amina Harkaz, Isran Idris, and Dwi Suryahartati. "Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Dan Hukum Islam (Perbandingan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam)." Zaaken: Journal of Civil and Business Law 2.3 (2021): 512-525.

Sofiati, Sofny. Kajian Yuridis Kedudukan Dan Hak Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata Barat. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

Sya, M. "Analisis Hukum Terhadap Tabanni (Pengangkatan Anak) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif." JURNAL SYARIAHKU: Jurnal Hukum Keluarga Islam & Manajemen Haji Umrah 1.01 (2023): 151-160.

Syazali, Hasan, and T. Sabirin. "PENGANGKATAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM." Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 16.1 (2022): 61-71.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v15i01.9204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0