Perlindungan Hukum terhadap Anggota Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Hukum Bisnis

  • Dikha Anugrah Universitas Kuningan
  • Bias Lintang Dialog Universitas Kuningan
  • Armila Armila Universitas Kuningan

Abstract

 

The government's efforts to build the Indonesian community's economy, especially during economic crises that have repeatedly affected the economy, involve three pillars of business entities that support Indonesia's economy, namely State-Owned Enterprises (BUMN), Private Enterprises (BUMS), and Cooperatives. The issue addressed in this writing is how loan agreements are implemented in the savings and loan cooperatives in Primkoppol Resor Kuningan and the legal protection for cooperative members in addressing member loan defaults caused by third parties. The method used in this writing is juridical-empirical, with data sources from literature studies and interviews, which are then analyzed through qualitative analysis. The research findings indicate that many members of Primkoppol Resor Kuningan exhibit dishonest intentions in fulfilling loan agreements, resulting in loan defaults. In the event of loan defaults, summonses and examinations are conducted to determine the causes. The resolution is conducted in a familial manner while still adhering to applicable laws and regulations

 

Usaha pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat Indonesia selama ini, termasuk saat menghadapi masa krisis ekonomi yang telah beberapa kali melanda perekonomian, yaitu melalui tiga pilar badan usaha yang menopang perekonomian Indonesia, yaitu BUMN, BUMS dan Badan Usaha Milik Koperasi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjaman pada koperasi simpan pinjam di Primkoppol Resor Kuningan dan perlindungan hukum terhadap anggota koperasi dalam mengatasi kredit macet anggota yang disebabkan oleh pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris dengan sumber data dari studi Pustaka dan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak anggota Primkoppol Resor Kuningan yang memiliki itikad tidak baik dalam melaksanakan perjanjian pinjaman, sehingga terjadi kredit macet. Pada pelaksanaannya jika terjadi kredit macet maka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab terjadinya kredit macet. Penyelesaian yang dilakukan bersifat kekeluargaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

References

Abbas, I. (2022). Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi. PLENO JURE, 11(2). https://doi.org/10.37541/plenojure.v11i2.799

Asmara, T. T. P., Murwadji, T., & Nugroho, B. D. (2020). Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1). https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.712

Autoridad Nacional del Servicio Civil. (2021). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN SIMPAN PINJAM DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.

Fadliansyah, Marwiyati, & Adi, R. (2022). Peran Koperasi Simpan Pinjam dalam Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat (Studi Kasus pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jaya Meulaboh). Jurnal Ilmiah Basis Ekonomi Dan Bisnis, 1(1). https://doi.org/10.22373/jibes.v1i1.1562

Hasanah, H., & Hanifah, A. (2020). IMPLEMENTASI MODEL PENGEMBANGAN PENGELOLAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP). Jurnal Muhammadiyah Manajemen Bisnis, 1(1). https://doi.org/10.24853/jmmb.1.1.37-46

Krisen, A. J. (2022). Perlindungan Hukum Kepada Debitur yang Mengalami Kredit Macet di Masa Pandemi Covid-19. LEX PRIVATUM, 9(11).

Kusumajaya, I. P. W., & Purwanti, N. P. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM BERKAITAN DENGAN KREDIT MACET DI KOTA DENPASAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(5). https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p13

Matroji. (2017). Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Pada Koperasi. Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan , 4(.1).

Mubaidillah, I. (2014). Perlindungan Hukum Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Pasca Pernyataan Pailit Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2).

Mutriady, A. (2022). ASPEK HUKUM SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(1). https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11301

Putri, A. O. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pemegang Jaminan Gadai Saham. Lex Renaissance, 5(1), 108–123. https://doi.org/10.20885/JLR.VOL5.ISS1.ART7

Rahmadi, D. J. (2023). Perlindungan Hak-hak Anggota pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Positif. Mu’amalatuna: Jurnal Ekonomi, 6(1).

Siahaan, R. H. (2017). Hukum Perikatan Indonesia Teori Dan Perkembangannya. Intelegensia Media.

Sihombing, E. M. J., & Dimas Mahendrayana, I. M. D. (2022). URGENSI TERHADAP PEMBENTUKAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN KOPERASI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN BAGI NASABAH. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(8). https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i08.p11

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 12.

Sudrartono, T., & Warsiati, W. (2022). Peranan Pemerintah Daerah dalam Perkembangan Koperasi di Era Industri 4.0. Jurnal Manajemen Bisnis Dan Kewirausahaan, 6(2). https://doi.org/10.24912/jmbk.v6i2.11449

Published
2024-04-22
How to Cite
Anugrah, D., Dialog, B. L., & Armila, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anggota Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Hukum Bisnis. Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(01), 25-34. https://doi.org/10.25134/logika.v15i01.9370
Section
Articles