[1]
D. Anugrah, H. Budiman, dan A. Fathanudien, “Aspek Legalitas Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan pada Perusahaan Penerbangan”, Logika, vol. 12, no. 02, hlm. 141-155, Nov 2021.