THE COMPARISON BETWEEN THE JUDICIAL COMMISSION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE NETHERLANDS COUNCIL FOR THE JUDICIARY

Suparto Suparto

Abstract


The purpose of this study is to analyze the position and authority of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia and its comparison to the Netherlands Council for the Judiciary. This comparative study applied a normative juridical method. The data used in this study were secondary data. The collected data were then analyzed qualitatively. The results showed that Judicial Commission has an important position in judicial system in Indonesia so as structurally, its position is aligned with the Supreme Court and the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Yet, functionally, its role is auxiliary to the judicial power institutions. Although the function of the Judicial Commission is related to judicial power, but the Judicial Commission is not an agent of judicial power, rather, it is an agency enforcing code of ethics of judges. Besides, the Judicial Commission is also not involved in the organization, personnel, administration and financial matters of judges. This condition is different from the Judicial Commission in European countries, such as the Netherlands. The Judicial Commission in the Netherlands (The Netherlands Council for the Judiciary) has an authority in the area of technical policy and policy making in the field of justice. The Netherlands Council for the Judiciary and other Judicial Commission in European countries generally have the authority in managing organization, budget and administration as well as in conducting promotions, transfers, and recruitments as well as imposing sanctions on judges. Thus, the Supreme Court only focuses on carrying out judicial functions and does not deal with administrative and judicial organization matters.

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia serta perbandingannya dengan Komisi Yudisial Belanda. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan cara perbandingan (komparatif). Data yang digunakan adalah data sekunder sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwa kedudukan Komisi Yudisial sangat penting, sehinggasecara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian  secara fungsionalperannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial meskipun fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman tetapi bukan  pelaku kekuasaan kehakiman, melainkan lembaga penegak norma etik (code of ethics) dari hakim. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa misalnya Belanda. Komisi Yudisial di Belanda (Netherland Council for Judiciary) memiliki kewenangan pada area kebijakan teknis dan pembuatan kebijakan pada bidang peradilan.Komisi Yudisial Belanda dan di Eropa pada umumnya mempunyai kewenangan dalam hal mengelola organisasi, anggaran dan administrasi peradilan termasuk dalam melakukan promosi, mutasi, rekruitmen dan memberikan sanksi terhadap hakim. Mahkamah Agung hanya fokus melaksanakan fungsi peradilan yaitu mengadili

Keywords


Comparison; the Judicial Commission of the Republic of Indonesia; the Netherlands Council for the Judiciary.

Full Text:

PDF

References


A. Books

Asshiddiqie, Jimly. 2009. Komentar Atas UUD Tahun 1945. Jakarta : Sinar Grafika.

-----------------------. 2005. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta : Konpress MKRI.

-----------------------. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta : Bhuana Ilmu Populer.

Djohansjah. 2008. Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Bekasi : Kasaint Blanc.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2014. Studi Perbandingan Komisi Yudisial Di Beberapa Negara. Jakarta : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI.

Sirajuddin dan Zulkarnain. 2006. Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Suparto.2017. Dinamika Hubungan Antara Komisi Yudisial Dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta : Bina Karya.

Thohari, A. Ahsin. 2004. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Tutik, T. Triwulan.2007. Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial ; Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher.

-------------------------. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta : Cerdas Pustaka Publisher.

Voermans, Wim. 2002. Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropa, Diterjemahkan oleh Adi Nugroho dan M. Zaki Hussein. Jakarta : Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP).

B. Journals, Papers

Abustan. “ Relasi Lembaga Negara dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”, Jurnal Unifikasi, Vol. 4, No. 2, Juli 2017. P.55-63.

Erniyanti. “ Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 10, No.2, 2015. P. 241-254.

Nurhayati, Nunik. “ Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945”, Jurnal Law and Justice, Vol. I, No. 1, 2016. P.9-15.

O. Siahaan, Lintong. “Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Kontrol Hakim”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 35, No. 4, 2005. P. 408-432

Suparto.“Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingannya Dengan Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Eropa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No. 4, 2017. P. 497-513

Sutiyoso, Bambang. “ Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal IusQuia IusTum, Vol. 18, No. 2, 2011. P.266-284.

Thohari, A. Ahsin. “Kedudukan Komisi - Komisi Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum JENTERA, Edisi 12-Tahun III, 2006. P. 35-52.

Voermans, Wim. “Indonesia Councils for Judiciary, Seminar of Comparative of Judicial Commissions” Makalah dalam Seminar Peran Komisi Yudisial Di Era Transisi Menuju Demokrasi. Komisi Yudisial RI. Jakarta 5 Juli 2004.

C. Legislations

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 89, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4415

Indonesia, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 106, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5250

Konstitusi (Ground Wet) Belanda




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i1.1527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0