CREDIT BANKING IN BUSINESS LAW PERSPECTIVE

Lukmanul Hakim

Abstract


The purpose of this study is to encourage an increase in community prosperity, especially in banking legal aspects that can be seen by several things including credit agreements made by banking institutions and customers. In addition, the existence of business risk management has made banking institutions safeguard the health level of the bank so that people continue to believe in the existence of banking institutions. The method in this study uses qualitative analysis which will be given conclusions in accordance with the identification of problems. The results of this study conclude that credit is given to banking institutions in the perspective of business law by using credit agreements as risk mitigation so that non-performing loans will occur which will lead to a decline in bank soundness and the implementation of banking risk management from the perspective of current business law the bank's prudential principle by establishing management operational standards so that banks avoid business risks. The conclusion of this study is that banking institutions must implement procedures in accordance with the standards of each bank so that there will be no legal problems or other business risks. In addition, the application of the precautionary principle must always be applied considering one banking principle is the principle of caution. Tujuan penelitian ini adalah mendorong peningkatan kemakmuran masyarakat terutama dalam aspek hukum perbankan yang dapat terlihat dengan adanya beberapa hal diantaranya adalah perjanjian kredit yang dibuat oleh lembaga perbankan dan nasabah. Selain itu adanya manajemen risiko bisnis menjadikan lembaga perbankan lebih menjaga tingkat kesehatan bank agar masyarakat tetap percaya akan adanya lembaga perbankan. Metode dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang akan diberikan kesimpulan yang sesuai dengan identifikasi permasalahan. Hasil penelitian ini menyimpulkan mengenai kredit diberikan kepada lembaga perbankan dalam perspektif hukum bisnis dengan menggunakan perjanjian kredit sebagai mitigasi risiko agar tidak terjadi kredit bermasalah yang akan mengakibatkan tingkat kesehatan bank menurun dan serta penerapan manajemen risiko bisnis lembaga perbankan ditinjau dari perspektif hukum bisnis saat ini dengan menerapkan prinsip kehati-hatian bank dengan membuat standar operasional manajemen sehingga bank terhindar dari risiko bisnis. Simpulan dari penelitian ini adalah lembaga perbankan harus menerapkan prosedur sesuai dengan standar dari masing-masing bank sehingga tidak akan terjadi masalah hukum atau risiko bisnis lainnya selain itu penerapan prinsip kehati-hatian harus selalu diterapkan mengingat salah satu azas perbankan adalah adanya Azas kehati-hatian.

Keywords


Credit, Bank, Law, Business, Risk.

Full Text:

PDF

References


Book

Arisson Hendry, Et, al, Perbankan Syariah Perspektif Praktisi, Muamalat Institute, Jakarta, 1999.

Bramantyo Djohanputro, Restrukturisasi Perusahaan Berbasis Nilai. Jakarta. PPM, 2004.

Gatot Supramono, Perbankan dan masalah kredit suatu tinjauan di bidang yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, jakarta, 2009.

H. As. Mahmoedin, Etika Bisnis Perbankan, Penerbit Mulia Sari, Jakarta, 1994.

Ismail, Manajemen Perbankan dari Teori menuju aplikasi, Kencana, Jakarta, 2010.

Irman, Tb, Anatomi Kejahatan Perbankan, Penerbit AYYCCS Group, Jakarta 2006.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Maryanto Supriono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta: Andi Yogyakarta. 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, 2005.

Sutarno, Aspek-aspek hukum perkreditan pada bank, Alfabeta, Bandung, 2009.

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Taswan, Manajemen Perbankan : Konsep, Teknik dan Aplikasi, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2010.

Journal

Agus surachman, Kritik Terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Perspektif Teori Hukum), Jurnal Unifikasi, volume 05 nomor 01, januari 2018.

Allen, L. and T.G. Bali, 2007, Cyclicality in Catastrophic and Operational Risk Measurement. Journal of Banking and Finance. vol. 31 no. 1, pp. 1191-1235

Sarip dan Diana Fitriana, Legal Antropology Approach on the Application of Village Website in Digital Economic Era in Indonesia, UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 05 Nomor 02, July 2018.

Lukmanul Hakim dan Eka Travilta Oktaria, Prinsip kehati-hatian pada lembaga perbankan dalam pemberian kredit, Jurnal Keadilan Progresif, Vol 9 No 2 September 2018.

Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, Pengawasan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankanoleh Otoritas Jasa Keuangan, Volume 3 Issue 1, June 2018.

Regulation

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2010 mengenai Perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i1.1614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0