The Application of Barcodes on Deed of Land Made by Land Deed Officials

Aan Aswari, Ilham Abbas

Abstract


Land officials’ services related to the preparation and manufacture of deed blanks for Land Deed Officials (PPAT) has been developed by no longer using special blanks for deed and replacing it with the application of barcodes on deed of land. It aims to replace the registration number issued by land officials and to apply various technologies to a deed of land to develop various aspects in order to realize an efficient legal certainty. Besides, it also aims to provide an overview that can be used as a reference in legal problem solving where the legislation shall provide stronger legal certainty to deed of land. This study applied a legal normative and conceptual research design. The results showed that there is a form of cultural lag as an ongoing issue when new regulation is applied, namely the application of barcodes as a substitution to registration numbers. Finally, it can be concluded that the application of barcodes in the making of deeds in Land Deed Officials still encounters problems, particularly in terms of proof consequences.

Keywords: deed of land, barcode, land deed officials

 

Penerapan Kode Baris pada Akta Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

 

Abstrak :

Peningkatan pelayanan kantor pertanahan terkait penyiapan dan pembuatan blanko akta untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah dikembangkan dengan tidak lagi menggunakan blanko khusus untuk Akta  PPAT dengan mengganti sistem pembuatan blanko oleh PPAT itu sendiri dengan penerapan kode baris pada akta tanah, bertujuan untuk mengganti nomor registrasi yang dibuat oleh kantor pertanahan dan mengaplikasikan beragam teknologi kedalam sebuah akta tanah untuk mengembangkan beragam aspek demi mewujudkan sebuah kepastian hukum dengan efisien, diantaranya dapat ditemukannya bentuk-bentuk kekuatan dan legalitas PPAT melalui perbuatan-perbuatan hukumnya, serta bertujuan untuk memberikan gambaran yang dapat dijadikan rujukan legal problem solving dimana seharusnya ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang semakin kuat terhadap akta tanah. Metode penelitian menggunakan legal normative research dan conceptual research sehingga secara konsisten mengurai hasil penelitian menunjukkan adanya bentuk cultural lag sebagai masalah yang berkelanjutan ketika diberlakukannya aturan baru yaitu penerapan kode baris sebagai pengganti nomor registrasi akta, khususnya dibidang pembuktian dalam upaya menggapai sebuah kepastian hukum. Akhirnya tulisan ini menyimpulkan bahwa pemanfaatan teknologi kode baris pada pembuatan akta dalam pelayanan kantor pertanahan yang diperankan oleh pejabat yang ditunjuk masih menyisakan problematika dalam penerapannya, khususnya konsekuensi dalam pembuktian.

Kata kunci: akta tanah, kode baris, ppat


Keywords


akta tanah; kode baris; ppat

Full Text:

PDF

References


Ali Achmad Chomzah, 2004. Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 2, (Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Al Kajangi, M. D. M., Latief, A., & Mustamin, H. (2004). Mandat, delegasi, attribusi, dan implementasinya di Indonesia. UII Press.

Boedi Harsono, (1978), Beberapa Analisis Tentang Hukum Agraria II, Esa Studi Klub, Jakarta.

Darusman, Y. M. (2017). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36-56.

Fakhriah, E. L. (2015). Perkembangan alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan menuju pembaruan hukum acara perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 1(2), 135-153.

Gatra, D., Pasamai, S., Kadir, H., Buana, A. P., & Aswari, A. (2018). Stagnancy of Land Use Arrangement Former Cultivation Rights. Substantive Justice International Journal of Law, 1(1), 1-8.

Hadiana, A. I. (2016). Pemanfaatan Teknologi QR Code Untuk Verifikasi Akta Notaris (PPAT). MIND Journal, 1(1)

Hakim, L. (2011). Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1).

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, 13(3).

Hendy Sarmyendra, (2014) Kekuatan Berlakunya Belangko Akta Tanah oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengalihan Hak Atas Tanah di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, Jurnal Baraja Niti, 3(4).

Hidayat, E. Y., Firdausillah, F., & Hastuti, K. (2015). Sistem Legalisir Scan Ijasah Online Berbasis QR Code dan Watermarking. Techno. Com, 14(1), 13-24.

Kurniawan, R. (2014). Implikasi Hukum Perubahan Pengaturan Tentang Blangko Akta Ppat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Hima Han, 1(2).

Lidya Christina W.Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan, Jurnal Lex Renaissance, 1(2).

Maria S.W. Sumardjono, dalam (Hendy Srmyendra dkk), Kekuatan berlakunya Penggunaan Blangko Akta oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengalihan Hak Atas Tanah di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, Jurnal Baraja Niti, 3(4)

Meimaharani, R., & Fithri, D. L. (2014). E-Commerce Goody Bag Spunbond Menggunakan QR Code Berbasis Web Responsif. Simetris: Jurnal Teknik Mesin, Elektro dan Ilmu Komputer, 5(2), 127-135.

Novista, S. (2018). Tanggung Jawab Notaris-Ppat Dalam Mengeluarkan Covernote (Master's thesis, Universitas Islam Indonesia).

Nurmayani ,Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung. 2009

Purwaningsih, E., Praptomo, S., & Rahmi, I. G. A. K. (2015). Keharusan Penggunaan Blangko Akta Ppat Berdasarkan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 di Kabupaten Sukoharjo. Repertorium, 3.

Prahardika, R. B., & Kawuryan, E. S. (2018) Tanggung Gugat Notaris Atas Kelalaian Dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Transparansi Hukum, 1(1).

Rahmat, Diding. 2017. Pengantar Hukum Pidana. Kuningan: Uniku Press. Amajida, F. D. (2016). Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko Perkotaan: Studi Tentang Ojek Online “Go-Jek” Di Jakarta. Informasi, 46(1), 115-128.

Rahmat Ramadhani, (2017), Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, Jurnal De Lega Lata 2(1).

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2013.

Rokhim, A. (2017). Hubungan Kontraktual Antara Pemerintah Dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi. Rechtidee, 12(1), 27-46.

Silviana, A. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Research Law Journal, 7(1).

Urip Santoso, (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Widayati, Y. T. (2017). Aplikasi Teknologi Qr (Quick Response) Code Implementasi Yang Universal. Komputaki, 1(1).

Yuana, A. (2010). Rosihan, 67 Trik Dan Ide Brilian Master Php. Lokomedia: Yogyakarta.

Internet Sources

Barcode, http://www.adams1.com/stack.html, diakses pada 10 Februari 2019

Kemendikbud, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/membuat, diakses 20 Januari 2019.

Atika M. Amarie. Dkk. Analisis hukum terhadap otentisitas akta PPAT (Legal Analysis of Authenticity Deed The Land Deed Official Makers). http://scholar.googleusercontent.com/scholar?q=cache:LOz7GAwX164J:scholar.google.com/&hl=id&as_sdt=0,5 Artikel, diakses 11 Desember 2018.

Legislations

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Kepala Badan Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i2.1766

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0