The Optimization of Sharia Mutual Fund as an Investment Means to Promote Financial Inclusion in Indonesia

Teguh Tresna Puja Asmara, Lastuti Abubakar

Abstract


Abstract :

Sharia mutual fund can be used as an investment alternative for investors, especially for small investors or retailers. The excess of sharia mutual funds that can be reached by all groups shall be a means to promote financial inclusion in Indonesia. Based on data released by the Bank of Indonesia (BI), in 2018, financial inclusion or access to financial institutions of the Indonesian citizens is only 49% (forty-nine percent). Therefore, we need a concrete strategy to promote financial inclusion in Indonesia in which one of the strategies that can be applied is by optimizing sharia mutual funds as an investment means. This study aims to find out the regulation and legal protection of investors in implementing sharia mutual fund investments in the marketplace. The method used was a normative juridical emphasizing on legal research literatures or secondary data. The results showed that sharia mutual funds can be one of the means in promoting financial inclusion program as it can be reached by all groups, especially small investors or retailers. The optimization of sharia mutual funds can be done by utilizing advanced technology in which one of them is the implementation of sharia mutual fund investments through the marketplace. Sharia mutual fund investment in the marketplace has the potential to develop as it can be done easily, quickly, and cheaply. However, the implementation of sharia mutual fund investments in the marketplace still requires strengthening regulations to provide legal certainty and legal protection for its users.

Keywords: Investment, Optimization, Sharia Mutual Funds.

 

Optimalisasi Reksadana Syariah sebagai Sarana Investasi dalam Rangka Memajukan Keuangan Inklusif di Indonesia

Abstrak :

Reksadana syariah dapat dijadikan salah satu alternatif investasi bagi investor, khususnya investor kecil atau ritel. Kelebihan reksadana syariah yang dapat dijangkau oleh semua kalangan dapat menjadi sarana dalam rangka memajukan keuangan inklusif di Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada tahun 2018 inklusi keuangan atau akses terhadap lembaga keuangan masyarakat Indonesia hanya sebesar 49% (empat puluh sembilan persen). Oleh karenanya diperlukan strategi dan langkah-langkah konkrit guna memajukan inklusif keuangan di Indonesia yang salah satunya dapat melalui pengoptimalan reksadana syariah sebagai sarana investasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum investor dalam pelaksanaan investasi reksadana syariah di marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitik beratkan kepada penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa reksadana syariah dapat menjadi salah satu sarana dalam mendukung program keuangan inklusif dikarenakan dapat dijangkau oleh semua kalangan terutama investor kecil atau ritel. Optimalisasi reksadana syariah dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan penggunaan teknologi secara muktahir, salah satunya yaitu pelaksanaan investasi reksadana syariah melalui marketplace. Investasi reksadana syariah di marketplace sangat berpotensi berkembang dikarenakan investasi reksadananya dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan murah. Namun pelaksanaan investasi reksadana syariah di marketplace tersebut masih memerlukan penguatan regulasi guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi para penggunanya.

Kata kunci: Investasi, Optimalisasi, Reksadana Syariah


Keywords


Investment; Optimization; Islamic Mutual Funds

Full Text:

PDF

References


A., Djazuli. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Abubakar, Lastuti dan Tri Handayani. 2017. “Kesiapan Infrastruktur Hukum dalam Penerbitan Sukuk (Surat Berharga Syariah) sebagai Instrumen Pembiayaan dan Investasi untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia”. Jurisprudence. Vol. 7, No. 1, 2017. 1-14.

Akhmaddhian, Suwari dan Asri Agustiwi. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia” Jurnal Unifikasi, Vol. 3, No. 2, 2016. 40-60.

Asmara, Teguh Tresna Puja, Isis Ikhwansyah, dan Anita Afriana. 2019. “Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia”, University of Bengkulu Law Journal (UBELAJ) Vol. 4, No. 2, 2019. 125-143.

Djaakum, Cita Sary. 2014. “Reksadana Syariah”. Jurnal Hukum Islam dan Bisnis. Vol. 6, No. 1, 2014, hlm. 83-102.

Indonesia, Bank. “Keuangan Inklusif”, https://www.bi.go.id/id/perbankan/ keuanganinklusif/Indonesia/Contents/Default.aspx (accessed 31 Mei 2019).

Keuangan, Otoritas Jasa. “Data Produk Reksadana Syariah”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/reksa-dana-syariah/ default.aspx (accessed 31 Mei 2019).

Peter, Brunn, Jensen Martin, dan Skovgaard Jakob. 2002. “e-Marketplaces: Crafting A Winning Strategy”. European Management Journal. Vol. 20, No. 3, 2002. 286–298.

Prima, Benedicta. “Inklusi keuangan baru 49%, pemerintah keluarkan strategi Aksi Indonesia Menabung”, Kontan, https://nasional.kontan.co.id/news/inklusi-keuangan-baru-49-pemerintah-keluarkan-strategi-aksi-indonesia-menabung (accessed 31 Mei 2019).

Putra, Bintang Pratama Buana. 2016. “Perbandingan Kinerja Reksadana Syariah di Indonesia Menggunakan Metode Sharpe”. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan. Vol. 3, No. 9. 2016. 683-698.

Putriana. 2017. “Reksadana Syariah vs Reksadana Konvensional: Analisis Pertumbuhan dan Perkembangan Tahun 2010-2016”. Jurnal Al-Iqtishad. Vol. 13, No, 2, 2017. 78-92.

Ridha, M. Rasyid, Bismar Nasution, Mahmul Siregar. 2013. “Peranan Reksadana Syariah dalam Peningkatkan Investasi di Indonesia”. TRANSPARENCY Jurnal Hukum Ekonomi. Vol. 2, No. 2, 2013, hlm. 1-11.

Susyanti, Jeni. 2016. Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah. Malang: Empat Dua.

Sutedi, Andrian. 2011. Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Bedasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i2.1849

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0