The Role of Government Institutions in Rehabilitation of Handling Victims of Narcotic Abuse
Abstract
The purpose of this study is to find out the regulations of rehabilitation for victims of narcotics abuse carried out by rehabilitation institutions as well as to analyze the role of Rehabilitation Institution in handling victims of narcotics abuse in Kuningan District. This study employed an evaluative method of analysis which is a method of collecting and presenting data to analyze actual situation and then rational analysis was carried out based on juridical references through library research and field research. The results indicated that the rehabilitation is regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, Government Regulation No. 25 of 2011 concerning Implementation of Mandatory Self-Reporting of Narcotics Addicts, Regulation of the Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia No. 08 of 2014 concerning Guidelines for Social Rehabilitation of Narcotics Addicts and Victims of Narcotics Abuse Confronting the Law in Social Rehabilitation Institutions, and Regulation of the Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia No. 03 of 2012 concerning the Standard of Social Rehabilitation Institutions for Victims of Narcotics, Psychotropic, and other Addictive Substances. Meanwhile, the role of rehabilitation institution, such as Mandatory Report Recipient Institution (IPWL), is to carry out social rehabilitation programs for victims of narcotics abuse by applying therapeutic community and counseling methods.
Peran Lembaga Pemerintah dalam Rehabilitasi Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika oleh lembaga rehabilitasi dan untuk menganalisis bagaimana peran Lembaga Rehabilitasi dalam penanganan korban penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam pembahasan penelitian ini adalah metode evaluatif analisis, yaitu suatu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisa rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yaitu bahwa pengaturan mengenai rehabiliasu diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya. Peran lembaga rehabilitasi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan metode terapi komunitas, dan konseling.
References
Ahmad Hunaeni Zulkarnaen and Akbar Sanjaya. “The Effectivness of Prison Sentences on Narcotics Addicts”. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. 6(1). 2019. 83-93
Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta : Sinar Grafika. 2011.
Endri, Problematika “Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia”. Jurnal Unifikasi. Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016.
Hafied Ali Gani, Nurini Aprilianda dan Ardi Ferdian. “Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika”. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2015.
Ibrahim Fikma Edrisy. “Implementasi Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalah Guna Narkotika (Studi Di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung)”. Jurnal Univesitas Lampung. Vol 10 April 2016.
I Dewa Putu Ekasasnanda, “Fenomena Kecanduan Narkotika”. Jurnal Sejarah dan Budaya, Vol. 8 Nomor 1 Juni 2014.
Sugiyanto. “Peran Lembaga Rehabilitasi Kunci Dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza Di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Sosio Informa Vol. 1, No. 03, September - Desember, 2015.
Tatas Nur Arifin. “Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013.
Daniel Andreand Damanik, “Kasus Penyalahgunaan Narkotika Meningkat 75 Persen di Jawa Barat pada 2017”, accessed http://jabar.tribunnews.com/2017/12/28/kasus-penyalahgunaan-narkotika-meningkat-75-persen-di-jawa-barat-pada-2017, on date 15 April 2018 pukul 22:20
Juventhy M Siahaan. “Pengguna Narkoba Dipenjara Atau Direhabilitasi” accessed http://lbhamin.org/pengguna-narkoba-dipenjara-atau-direhabilitasi/, on date 28 Maret 2019 pukul 21:09
Legislations:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.