The Implication of Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/2017 on the Independence of Corruption Eradication Commission
Abstract
This study aims to find out the considerations of the Constitutional Court Judge in issuing Constitutional Court Decision No. 36/PUU-XV/2017 as well as to identify the implications of the Decision on the Independence of Corruption Eradication Commission. The method used in this study was normative juridical method. The data collected through library research were then analyzed analytic-descriptive. The formulations of the problem are; 1) What are the considerations of the Constitutional Court Judge in issuing Constitutional Court Decision No. 36/PUU-XV/2017 against judicial review of Law No. 17 of 2017 concerning MD3? and 2) What are the implications of the Constitutional Court Decision No. 36/PUU-XV/2017 against judicial review of Law No. 17 of 2017 concerning MD3 on the independence of Corruption Eradication Commission? As results, it was found that; 1) in Constitutional Court Decision No. 36/PUU-XV/2017, the Constitutional Court states that the inquiry right owned by the House of Representatives over the Corruption Eradication Commission is constitutional as long as it does not relate to the authority of investigation and prosecution owned by the Corruption Eradication Commission with the consideration that the Corruption Eradication Commission is a state institution that includes to the realm of executives; and 2) The House of Representatives will give a strong influence on the Corruption Eradication Commission even though the inquiry right owned by the House of Representatives cannot touch the authority of the Corruption Eradication Commission in conducting investigations and prosecutions. However, there is an indication that the effort to provide inquiry right is not a legal effort but rather a political effort which is widely applied in countries adhering to a parliamentary system where the parliament tends to be more dominant than the executive. Hence, it can be concluded that; 1) in this Decision, the Constitutional Court Judge did not use a stronger grammatical and systematic interpretation based on the original intense. Besides, this Decision is ambiguous and potentially contradicts with the previous Decision, namely Constitutional Court Decision No.012-016-019/PUU-IV/2006; and 2) there will be consequences for the Corruption Eradication Commission in the future, especially in terms of independence, since it can be used as an object of inquiry right by the House of Representatives.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/Puu-Xv/2017 Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi
Tujuan dari pennelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus perkara No. 36/PUU-XV/2017 dan Implikasi dari putusan tersebut terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan cara studikepustakaan,data yang digunakan adalah data sekunder dananalisis data dilakukan secara deskriptis analitis. Rumusan masalahnya adalah (1). Bagaimanakah pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus perkara No. 36/PUU-XV/2017 terhadap pengujian UU No. 17 Tahun 2017 Tentang MD3 dan (2). Bagaimanakah implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-XV/2017 terhadap pengujian UU No. 17 Tahun 2017 Tentang MD3 terhadap independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil (1) MK dalam putusan No. 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa kewenangan hak angket yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah konstitusional sepanjang tidak menyangkut kewenangan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang termasuk ranah eksekutif. (2). Pengaruh tekanan yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan amat kuat walaupun hak angket tersebut tidak dapat menyentuh kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Namun ada indikasi bahwa upaya angket pada dasarnya bukanlah upaya hukum melainkan upaya yang bersifat politis yang banyak dipraktekkan dalam negara penganut sistem parlementer yang cenderung dominan parlemen dibanding pihak eksekutif.Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1). Dalam putusan ini Hakim Konstitusi tidak menggunakan penafsiran gramatikal dan sistematis yang lebih kuat dengan berlandaskan pada original intens. Selain ituPutusan Mahkamah Konstitusi ini adalah ambigu dan berpotensi bertentangan dengan putusan sebelumnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi No.012-016-019/PUU-IV/2006.(2) Adanya konsekuensi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dimasa mendatang khususnya dalam hal independensi akibatdari dapat dijadikannya objek hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books
Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Jakarta : Sinar Grafika. 2013.
Asshiddiqie, Jimly. & M. Ali Safa'at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta : Konstitusi Pers. 2006
Asshiddiqie, Jimly. 2012. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika. 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Jakarta : Konstitusi Pers. 2006.
Atmasasmita, Romli. Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi : Fakta dan Analisis, Jakarta : Gramedia. 2016.
Fuadi, Munir. Teori Negara Hukum Modern (rechstaat), Bandung : Refika Aditama. 2010.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara, Jakarta : Rajawali Pers. 2005.
Kristian & Yopi Gunawan. Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif di Indonesia. Bandung : Nuansa Aulia. 2013.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta : Rajawali Pers. 2010.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen : Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2016.
Munaf, Yusri. Konstitusi & Kelembagaan Negara, Pekanbaru : Marpoyan Tujuhh Publishing. 2016.
Palguna, I Dewa Gede. Pengaduan Konstitusional, Jakarta : Sinar Grafika. 2013.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Kompas. 2006.
Rajab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.2005.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Rajawali Pers. 2010.
Semma, Mansyur. Negara dan Korupsi, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 2008.
Siahaan, Maruarar.Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Sinar Grafika. 2012.
Thaib, Dahlan. DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta : Liberty.2004.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta :Kencana. 2008.
Journals
Chaidir, Ellydar dan Suparto, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Terhadap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2019”, UIR Law Review, Vol. 1, No. 1, April 2017. DOI : https://doi.org/10.25299/url.2017.1.01.561
Charity, May L., “Implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 3, September 2017.
Firdaus, Dasep M., “Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”, Jurnal Asy Syariah, Vol.20, No.2, Desember 2018.DOI : 10.155575/as.v20i2.3028
Hantoro, Novianto M., “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Hak Angket DPR RI”, Jurnal Negara Hukum, Vol.8, No.2, November 2017.
Prasetyo, Teguh, “Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 03, No. 3, 2014. DOI : 10.25216/JHP.3.3.2014.203-212
Rahman, Muhammad A., “Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Jurist Diction, Vol. 1, No. 1, September 2018.
Rishan, Idul, “Relevansi Hak Angket Terhadap Komisi Negara Independen”, Jurnal Dialogia Iuridica, Vol. 10, No.1, November 2018.
Simarmata, Jorawati, “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Rekomendasi Pansus Hak Angket DPR “, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 1, Maret 2019
Subechi, Imam,“Mewujudkan Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 1, No. 3, Desember 2012. DOI : 10.25216/JHP.1.3.2012.339-358
Suparto, “Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingannya dengan Komisi Yudisial di Beberapa Negara”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No. 4, Maret 2018. DOI : http://dx.doi.org/10.21143/Jhp.vol.47.1585
Suparto, “Perbedaan Tafsir Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Pemilihan Umum Serentak”, Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 1, April 2017. DOI : http : //dx.doi.org/10.29123/jy.v10i1
Suparto. “The Comparsion Between the Judicial Commission of the Republik of Indonesia and the Netherlands Council for the Judiciary”. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). 2019. 40-52
Susanto, Mei, “Hak Angket Sebagai Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat”, Jurnal Yudisial, Vol 11, No. 3, Desember 2018. . DOI : http://dx.doi.org/10.29123/jy.vlli3.326
Susanto, Mei, ” Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Integritas, Vol. 4, No. 2, Desember 2018
Legislations and Decrees
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.182 dan Tambahan Lembaran Negara No.5568.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No.137 dan Tambahan Lembaran Negara No.4250.
Indonesia, Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 89 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4415
Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-XV/2017 Terhadap PengujianUndang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.012-016-019/PUU-IV/2006 Terhadap PengujianUndang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2547
Refbacks
- There are currently no refbacks.
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)
Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.
Website : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index
Email : unifikasi@uniku.ac.id
Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0