The Ideal Age of Marriage as an Effort to Establish an Ideal Family

Muhammad Andri, Mahmutarom HR, Ahmad Khisni

Abstract


Marriage is intended to meet the needs of instincts and the instruction of religion. Hence, in order to carry out this worship, mental readiness is required. Yet, in Islam, there are no provisions on the ideal age of marriage. This study aims to analyse the ideal age of marriage in Indonesia based on the provisions of the Law and to identify the deviation of the provisions of marriage age. As results, it was revealed that the law sets the legal age of marriage at 19 years old as regulated in Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning Marriage. Meanwhile, if there is a violation that deviates from the provisions stated in this Law, the guardians parents can submit an application on marriage dispensation (diskah) to the local court in order to be able to hold a marriage. This new provision has an implication for the effort to build a harmonious and ideal family as there is no discrimination on age limit between women and men which is also a form of gender equality.

 

Idealitas Usia Pernikahan sebagai upaya Membangun Keluarga yang Ideal

 

Perkawinan terbentuk melalui rasa untuk memenuhi kebutuhan nalurinya, dan juga untuk memenuhi petunjuk agamanya, maka dalam rangka untuk menjalankan ibadah tersebut diperlukan kesiapan mental baik jiwa dan raganya, akan tetapi dalam islam tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan idealnya usia menikah. Tujuan penelitian ini yaitu menanalisis bagaimana idealitas usia melaksanakan pernikahan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan bagaimana menganalisis implementasi terhadap Penyimpangan ketentuan usia nikah. Penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi mengkaji implementasi kaidah-kaidah dan juga norma-norma yang terdapat dalam hukum positif, yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa undang-undang mensyaratkan kedua mempelai harus berumur 19 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 7 (1) Undang-undang  Nomor  1 Tahun 1974 jo Undang-undang  Nomor  16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Dan apabila terdapat pelanggaran yang menyimpang terhadap ketentuan yang ada pada pasal tersebut maka orang tua wali dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah (diskah) kepada pengadilan setempat agar dapat melangsungkan pernikahan, dengan adanya ketentuan baru ini berimplikasi pada upaya membangun keluarga yang harmonis dan ideal bagi masyarakat karena tidak ada diskriminasi batas usia antara perempuan dan usia laki-laki serta hal ini merupakan bentuk kesamaan gender.


Keywords


Ideal Family; Marriage age; Ideality

Full Text:

PDF

References


Books and Journals

Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakah, Jakarta : Prenadamedia Group. 2015.

Benny Krestian Heriawanto. “Interfaith Marriages Based on Positive Law in Indonesia and Private International Law Principles”. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. 6(1). 2019. 94-100.

Ela Sartika dkk. “Keluarga Sakinah Dalam Tafsir Al-qur’an (Studi Komparatif Penafsiran Al-Qurtubi dalam Tafsir Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an dan Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir)”. Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur‟an dan Tafsir 2, 2 (Desember 2017): 103-131

Hurlock, E.B. Psikologi Perkembangan, Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang kehidupan, Jakarta : Erlangga. 1994.

Muhammad Kunardi, HM Mawardi Muzamil. “Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Semarang”. Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 2 Mei – Agustus. 2014. 209-218

I Ketut Oka Setiawan. Hukum perorangan dan Kebendaan, Jakarta : Sinar Grafika.2016.

Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, (Mesir: Dar al-Kutub, t.t), 453

Moch. Isnaeni. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Surabaya : Revka Petra Media. 2016.

Martiman Prodjohamidjojo. Hukum Perkawinan di indonesia, Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing.2011.

M. Andri. “Akibat Hukum Perkawinan Sirri di tinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Justicia Journal Vol 4. 1 tahun 2015. p. 18

Nizar Abdussalam. ”Batas Minimal Usia Kawin Perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Dosen Psikologi UIN Malang”. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 6 No. 2 Desember 2015.87-97.

Rosnidar Sembiring. Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Rajagrafindo Persada. 2016.

R Soetojo Prawirohamidjojo, 2006. Plurarisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya : Airlangga University Pers. 2006.

Teguh Anshori. “Analisis Usia Ideal Perkawinan Dalam Perspektif Maqasid Syari’ah”. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, Vol. 1 No. 1 2019.

Legislations

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang No. 1 of 1974 tentang Perkawinan

Website :

http://hamil.co.id/kehamilan/bahaya-hamil-di-usia-muda, accessed on January 20, 2020.

Andi Sjamsu Alam, Usia Perkawinan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Dan Kontribusinya Bagi Pengembangan Hukum Perkawinan Indonesia http://www.pta-medan.go.id/attachments /1184_ring.pdf, accessed on January 20, 2020.

http://www.suduthukum.com/2015/09/tujuan-perkawinan-menurut-islam-uu-no-1.html, accessed on January 20, 2020.

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/651/jbptunikompp-gdl-dwiwindawi-32525-10-unikom_d-i.pdf, accessed on January 21, 2020.

TinAfifah,PusatTeknologiIntervensiKesehatanMasyarakat,BadanLitbang Kesehatan, http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.1018.2887&rep=rep1&type=pdf, accessed on January 20, 2020.

https://nasional.sindonews.com/read/1228544/15/perkawinan-usia-dini-masih-tinggi-1502244235, accessed on January 20, 2020.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan, accessed on January 22, 2020.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt547d77764e036/tokoh-agama-beda-pandangan-tentang-batas-usia-nikah, accessed on January 22, 2020.

http://hukum.unsrat.ac.id

http://www.kompasiana.com/ekanovias/melihat-dampak-negative-dan-positive-pernikahan-dini_552025208133115c719de36c, accessed on January 22, 2020.

https://news.detik.com/berita/d-4756698/jokowi-teken-uu-perkawinan-pasangan-belum-usia-19-tahun-dilarang-nikah

Sri Rahayu, 2018, Praktik Pernikahan Di Bawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung Tahun 2012 – 2016), Yogyakarta, Thesis, 2018. accessed on February 7, 2020.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi PKH, Gender, Masyarakat, FH UGM, ICJR Kalyanamitra ECPAT Indonesia, 2019, p. 27, accessed on February 7, 2020.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2695

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0