The Concept of Deradicalization in an Effort to Prevent Terrorism in Indonesia

Sumarwoto Sumarwoto, Mahmutarom HR, Ahmad Khisni

Abstract


Radicalism is a paradigm to make a fundamental change in accordance with the understanding of the ideology adopted and believed. In general, the government and the society believe that terrorism is a phenomenon that cannot be easily eliminated. Deradicalization program essentially comes from the assumption that radicalism is the root of terrorism. Therefore, a concrete action as an effort to fight against terrorism will be (more) effective through deradicalization. The essence of deradicalization is to change the understanding (re-interpretation) of the paradigm that is considered wrong and misleading. The prevention of terrorism through the concept of deradicalization is a proactive action and requires caution because Indonesian society is plural and vulnerable to pluralism against social conflict. Thus, its application must be equipped by knowledge and understanding of  the development and patterns of terrorism and must be guided by the applicable legislations. This descriptive-analytic study applied statute approach, conceptual approach, historical approach and philosophical approach to investigate the legal issues under study. The collected data were analyzed by using qualitative juridical analysis method and the results are then presented thoroughly, systematically and in a integrated way in order to obtain clarity of the problem. The results showed that radicalism is an extreme idea to make a fundamental change based on subjective and exclusive ideological interpretations. Meanwhile, deradicalization is a pattern of handling terrorism which is essentially a process of reinterpretation of “deviated” beliefs or paradigms through efforts to reassure radical groups not to use violence (terror) as well as to create a sterile environment from radical movements which are the root of the growth of terrorism in Indonesia.

 

Konsep Deradikalisasi dalam upaya Pencegahan Aksi Terorisme di Indonesia

 

Radikalisme merupakan paradigma untuk melakukan suatu perubahan fundamental sesuai dengan pemahaman ideologi yang dianut dan diyakini . Pemerintah dan masyarakat pada umumnya meyakini bahwa (aksi) terorisme merupakan fenomena yang tidak mudah dihilangkan begitu saja. Program deradikalisasi hakikatnya berangkat dari asumsi bahwa radikalisme merupakan “akar” dari aksi-aksi terorisme. Oleh karenanya, bentu konkrit sebagai upaya memerangi terorisme akan (lebih) efektif melalui deradikalisasi. Esensinya adalah merubah pemahaman (re –interpretasi) atas paradigma yang dianggap keliru dan sesat “menyesatkan”.  Pencegahan terorisme dengan konsep deradikalisasi adalah tindakan proaktif serta membutuhkan kehati-hatian karena masyarakat Indonesia yang plural dan rentan kemajemukan terhadap konflik sosial. Upaya pemecahan masalah dalam deradikalisasi antara lain harus mengetahui dan memahami perkembangan dan pola tindak pidana terorisme sebagai bentuk penanggulangan  terorisme serta harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis serta pendekatan filosofis. Analisis data menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, kemudian menyusun  secara menyeluruh, sistematis dan terintegrasi demi memperoleh kejelasan masalah.  Hasil penelitian menunjukan bahwa radikalisme merupakan gagasan ekstrim yaitu melakukan suatu perubahan secara fundamental menurut interpretasi ideologi secara subjektif dan eksklusif. Deradikalisasi merupakan pola penanganan terorisme yang hakekatnya merupakan proses re-interpretasi atas keyakinan atau paradigma “menyimpang” melalui upaya meyakinkan (kembali) terhadap kelompok-kelompok radikal untuk tidak menggunakan dan meninggalkan kekerasan (teror) , serta menciptakan lingkungan yang steril dari gerakan radikal yang merupakan akar penyebab tumbuhnya gerakan radikal (terorisme) di Indonesia.


Keywords


Concept; Deradicalization; Crime of Terrorism.

Full Text:

PDF

References


Books and Journals

Abu Rokhmad, Pandangan Kiai Tentang Deradikalisasi Paham Islam Radikal di Kota Semarang, Jurnal Analisa Vol. 21 No. 01 Juni 2014.

Adirini Pujayanti, Melawan Strategi Baru Isis Pasca-Teror Paris, Jurnal Hubungan Internasional Vol. VII, No. 24/II/P3DI/Desember/2015.

Amirsyah, Meluruskan Salah Paham Terhadap Deradikalisasi Pemikiran, Konsep, dan Strategi Pelaksanaan, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta, 2012

Azyumardi Azra, Memahami Gejala Fundamentalisme, Jurnal Ulumul Qur’n, No. 3 Vol. IV 1993.

Budi Hardiman, Terorisme: Definisi, Akar, dan Regulasi, Imparsial, Jakarta, 2003

Counter-Terrorism Implementation Task Force (CTITF), First Reprot of the Working Group Redicalisation and Extremism that Lead to Terorrism, Inventory of State Program, 2008.

Farid Septian, Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. 1 Mei 2010.

International Crisis Group, Deradicalisation and Indonesian Prisons, Asia Report No. 142, 2007

Hery Firmansyah, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Jurnal FH UGM, Yogyakarta, 2010

M. Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana dalam rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayumedia Publishing, Malang,2003.

Mahmud Mulyadi. Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan,2008

Muh. Khamdan, Rethinking Deradikalisasi: Konstruksi Bina Damai Penanganan Terorisme, Jurnal Addin Vol. 9 No. 1 Februari 2015

Muladi, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Habibie Center, Jakarta, 2002

_________, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus (Extra Ordinary Crime), Makalah pada Seminar Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta 28 Juni 2004

Obsatar Sinaga dkk, Terorisme Kanan Di Indonesia Dinamika dan Penanggulanganya,Gramedia,Jakarta.2018

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

Petrus Reinhard Golose, Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach, dan Menyentuh Akar Rumput, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2009

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia,1988

Taufik Hidayat, Diding Rahmat dan Yunusrul Zen. Analisis Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970. Vol. 09 Nomor 01 Juni 2018. 49-56.

Vernon van Dyke dalam Bahder Johan Nasution,:Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit CV Mandar Maju,2008

Other Sources

Anas Burhanudi, Berdialog Dengan Teroris, www.konsultasisyariah.com, posting: 11 September 2012, diakses: 12 Mei 2016, 12:43 WIB.

Badan Nasional Penanggulangan Teorisme, Perkembangan Terorisme di Indonesia, www.damailahindonesiaku.com, posting: 4 April 2016, diakses: 4 April 2016, 16:07 WIB.

Legislations

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2703

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0