ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK MEREK KOLEKTIF GENTENG JATIWANGI GUNA MENGURANGI PERSAINGAN USAHA DI KABUPATEN MAJALENGKA

Anthon Fathanudien

Abstract


Pada era perdagangan global dan pasar bebas, merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha sehat. Salah satu bagian Hak Kekayaan Intelektual yang harus diatur dan dilindungi yaitu merek. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas mereksemakin berkembang pesat setelah banyaknya kejadian orang yang melakukan peniruan-peniruan. Salah satu merek yang perlu dilindungi yaitu merek Genteng Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Perlindungan merek sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun faktanya banyak merek Genteng Jatiwangi belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga belum mendapat perlindungan hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha di Kabupaten Majalengka dan Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhadap hak merek kolektif dalam mempertahankan keberadaan Genteng Jatiwangi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menjelaskan mengenai Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha dan menjelaskan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhadap hak merek kolektif dalam mempertahankan keberadaan Genteng Jatiwangi.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha yang sebagian besar dimiliki Unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dengan menggunakan merek kolektif dan pemasaran bersama dapat mengurangi tingkat persaingan usaha tidak sehat di antara para pemilik industri genteng Jatiwangi. Industri genteng Jatiwangi mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian masyarakat sekitarnya karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki investasi yang besar dan menjadi industri andalan Majalengka. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Majalengka harus ikut berperan agar keberadaan genteng Jatiwangi selalu eksis, Pemerintah Daerah Majalengka berperan agar industri genteng Jatiwangi mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pemerintah Daerah Majalengka dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung penggunaan merek kolektif untuk perlindungan hukum atas merek genteng Jatiwangi. Pemerintah Daerah Majalengka lebih memperbanyak sosialisasi tentang pentingnya perlindungan hukum atas merek sehingga para pemilik industri genteng Jatiwangi memahami akan pentingnya perlindungan hukum atas merek.


Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Agus Sardjono, Makalah bahan seminar dengan tema “ Sejarah Dan Perkembangan HAKI Indonesiaâ€, Jakarta, 20 September 2009

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Press, Jakarta, 2004

Budi Agus Riswandi, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2005

Budi Santoso, Pengantar HKI dan Audit HKI untuk perusahaan, Pustaka Magister, Semarang, 2009

Cita Citrawinda Priapantja, Hak atas Kekayaan Intelektual : Tantangan Masa Depan, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM RI , Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Dirjen HAKI Departemen Kehakiman dan HAM RI, Tangerang, 2003

Endang Purwaningsih, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi, Mandar Maju, Bandung, 2012

Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum Dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta, 2007

HD. Effendy Hasibuan, Perlindungan Merek, Studi mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003

Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, Dan Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar, Membahas Secara Runtut Dan Detail Tentang Tata Cara Mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990

Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual : Sejarah, Teori Dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Ok Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 1986.

Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976

Vol. 3 No. 2 Juli 2016

Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003

Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, Grasindo, Jakarta, 2004

Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, Alumni, Bandung, 1997

Suyud Margono, Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Letak Sirkuit Terpadu, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.cet.2007, ( Jakarta : UI Press, 1984)

_______________, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008

Lihat Agus Sardjono, Bersaing Secara Sehat adalah Roh dari Sistem HKI, artikel terdapat di laman website; http://teknopreneur.com/content/agus-sardjono-bersaing-secara-sehat-adalah-roh-dari-sistem-hki.26 November 2010




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0