CRIMINAL LIABILITY DAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

Sekhroni, Sekhroni

Abstract


Penulis menulis artikel yang berjudul Criminal Liability  Dan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak  Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia ,  adapun rumusan penelitian yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah Bagimana Pertanggung Jawaban Pidana anak dalam Sistem Peradilan Anak dan  Mengapa Diversi diterapkan dalam Sistem Peradilan Anak.  Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  Pertanggung Jawaban Pidana anak dalam Sistem Peradilan Anak dan, Mengapa Diversi diterapkan dalam Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis dapat digunakan sebagai acuan kebijakan praktis dalam penanganan perkara anak secara diversi dan secara teoritis dapat menjadi khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana khusunya menyengkut perkara pidanacanak. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode evaluative analisis, yaitu suatu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisis rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini Penerapan diversi wajib diupayakan untuk menyelesaikan tindak pidana yang pelakunya adalah anak. Hal ini yang menjadi faktor kasus anak jarang bahkan ada yang tidak sampai ke pengadilan sehingga pengadilan anak yang ada pada pengadilan negeri menjadi kurang efektif fungsinya, ada hakim bersertifikasi hakim anak, ada ruang sidang khusus anak, ada ruang tahanan anak namun jarang bahkan sama sekali tidak ada kegiatan persidangan anak.

Kata kunci : Diversi, Tindak Pidana Anak, Perkara Pidana  


Full Text:

PDF

References


Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjutak, Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Lawrence L. Friedman, 1986, The Legal system: Social Science Prespektive, New Yoek, Russel Sage Foundation.

Mr. J.M.Van Bemmelen, Hukum Pidana I Hukum Pidana material Bagian Umum, Binacipta, Indonesia.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Binreka Cipta, Jakarta.

Philippe Nonet&Philip Selznick, 2013, Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi, Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Hu Ma), Jakarta.

Roescoe Pound, 1961, An Introduction to the Philosophy of Law, New Haven, Yale University Press.

Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Soedjono D, Pertanggung-jawaban Dalam Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Supanto, 2015, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Ekonomi dalam Menghadapi Perkembangan Globalisasi Ekonomi, UNS Press.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

PERMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0