EKSISTENSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) CIREBON DALAM PENDAMPINGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI CIREBON

Diding Rahmat

Abstract


Peneliti melakukan penelitian yang berjudul Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam peenanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cirebon. Lokasi penelitian dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon,  adapun rumusan penelitian yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah bagaimana pengaturan lembaga bantuan hukum menurut Undang-undang RI No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum? Bagaiman Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Cirebon? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  regulasi tentang Bantuan Hukum terhadap lembaga Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang No.16 Tahun 2011, bagaimana Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam penanganan perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cirebon. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis dapat digunakan sebagai acuan kebijakan praktis dalam penanganan perkara oleh Lembaga Bantuan Hukum  khususnya LBH Cirebon dan secara teoritis dapat menjadi khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana khusunya menyengkut bantuan hukum perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode evaluative analisis, yaitu suatu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisis rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Kata kunci : Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Perkara Pidana  


Full Text:

PDF

References


Abdurahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press,Jakarta,1983

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.cet.2007, UI Press,Jakarta, 1984.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto, Ringkasan metode Penelitian Hukum Empiris,Ind-Hill, Jakarta, 1990.

Ronni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Binziad Kadafi,dkk, Advokat Indonesia mencari legitimasi study tentang tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta,2002

Valerie Miller dan Jane Copey,Pedoman Advokasi :Kerangka kerja Untuk Perencanaan, Tindakan dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005

Chazawi Adami, Pelajaran hukum pidana 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005

Sudiknon Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2007.

Yahya Harahap,Pembahasan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta,2009.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,2011.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0