PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Hasil penelitian yaitu: Pertama, KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia diatur Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Kedua, Perlindungan hukum bagi masyarakat terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia diatur secara tegas baik dari sisi pidana maupun perdata.
Kata kunci : konsumen, perlindungan hukum, transaksi jual beli elektronik.
References
Adolf, Huala. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung : Refika Aditama, 2007. Badrulzaman, Mariam Darus. Kontrak Dagang Elektronik Tinjauan Dari Aspek Hukum Perdata, Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001. Hardjowahono,Bayu Setyo. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Buku I, Bandung :Citra Aditya Bakti,2006. Kwary, Deny Arnos dkk. dengan judul Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta : Salemba Infotek, 2006. Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cetakan I, Bandung : PT. Refika Aditama, 2005. Rahman, Hasanuddin. Contract Drafting Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003. Sastrawidjaja, Man Suparman.Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I, Jakarta : Elips II, 2002. Sitompul, Asril. Hukum Internet (Pengenal Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Cetakan II, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXXIII, Jakarta : Intermasa, 2008. Tanya, Bernard L. et all, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing, 2013.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
