PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN-IKLAN YANG MENYESATKAN DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Biro iklan sebagai pendesain iklan hanya mengkonsentrasikan diri pada bagaimana membuat iklan yang memuaskan sesuai dengan permintaan kliennya tanpa berupaya membuktikan apakah yang disampaikan oleh iklan itu sesuai dengan kenyataannya atau tidak.Dari uraian di atas dapat dikemukakan permasalahan antara lain bentuk pertanggungjawaban terhadap konsumen atas informasi yang menyesatkan dalam dunia periklanan serta upaya konsumen dalam menanggulangi dampak iklan yang menyesatkan.Jadi dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha berupa ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawan hukum serta Pasal 1243 KUHPerdata yaitu tentang wanprestasi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Konsumen, Globalisasi.
References
Dedi Harianto,2010, Perlindungan hukum bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkan, Bogor : Ghalia Indonesia.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung:Mandar Maju.
Jefkins Frank, 2000, Periklanan, Jakarta:Erlangga.
Johannes Gunawan, 2001, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum Bisnis.
M. Jamiludin Ritongga, “Kriteri-kriteria iklan yang menyesatkanâ€, Surat Kabar Suara Pembaharuan, 16 Maret 1999.
N.H.T. Siahaan, 2005, Hukum Konsumen : Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta:Panta Rei.
Soerjono Soekanto, 2002, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.
Yusuf Shofie,2007, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukum, Bandung:Citra aditya.
Yusuf Shofie, Sistem Tanggung Jawab dalam Periklanan, Jurnal Hukum dan Pembangunan No. 2 Tahun XXVI April 1996.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.