Kritik Terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Perspektif Teori Hukum)

Agus Surachman

Abstract


Abstrak : Latar belakang untuk mengkritik Undang-Undang Penanaman Modal yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dalam perspektif Teori Hukum. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisis apa pendapat teori hukum terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan apa yang menjadi tujuan Hukum Undang-Undang No.  25 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan adalah penellitian normative yang meneliti data sekunder dari berbagai bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian adalah bahwa berdasarkan analisis menggunakan Teori Hans kelsen dengan teorinya The Hirarchies of The norms, teori Jeremy Bentam, dengan teori  kemanfataan,  terkenal dengan sebutan The greates Happniness of The Greatest number,  dan teori Satipto Rahardjo, bahwa hukum adalah untuk manusia bukan manusia untuk hukum bertujuan untuk membahagiakan rakyat maka disimpukan bahwa tidak adanya konsistensi antara pasal–pasal dan tujuan hukum yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, Sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hokum dan tujuan hukum yang ingin dicapai adalah kepastian hukum, kesejahteran, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh Rakyat Indonesia. Kesimpulannya bahwa kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam setiap pembuatan peraturan perundangan yang berkaitan dengan Penanaman modal harus selalu berkiblat kepada Pancasila dan Konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Iindonesia 1945.

Kata kunci :  Teori Hukum,  Undang-Undang No 25 tahun 2007, Pancasila dan UUD 45.

 

THE CRITICISM OF  LAW NUMBER 25 YEAR 2007 ABOUT INVESTMENT 

(THE PERSPECTIVE THEORY OF LAW)

 

Abstrak : The background to criticize the Investment Law is Law Number 25 Year 2007 in the perspective theory of law, the purpose of the research is to know and analyze the opinion of theory and what is the purpose for  the Law no. 25 Year 2007 about Investment and what is the purpose of the Law no. 25 Year 2007. The research method uses normative research that examines secondary data from various primary, secondary and tersier materials.The results of the study are based on the analysis using the Hirarchies of the norms, Jeremy Bentam's theory, with theoretical theory, known as the Greates Happniness of the Greatest number, and Satipto Rahardjo's theory, that the law is for human non- which aims to make people happy. it is concluded that the absence of consistency between the articles and the legal objectives contained in Law no. 25 of 2007 about Investment, so that it can lead to legal uncertainty and welfare, justice and prosperity for the whole People Indonesia. The conclusion that to the government and the Parliament (DPR) in every legislative regulation relating to investment should be oriented to Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Keywords: Theory of Law, Law No. 25 of 2007, Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.


Keywords


theory of law, Act No. 25 of 2007, Pancasila and the Constitution

Full Text:

PDF

References


Akhmaddhian, Suwari. Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015) Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.404

Bentham, Jeremy. 2001. A Fargment on Government.With an introduction by F.C. Montague. M.A. late fellow of oriel college. The lawbook exchange, ltd. Union, New Jersey.

Bentham, Jeremy. 2006. Teori Perundang-undangan. The Theory of legislatioan, diterjemahkan oleh Nurhadi MS, editor Derta Sri Wuladari, Pembaca Pruf, Matori A. Elwa . Bandung : Penerbit Nusa Media & Penerbit Nuansa.

Budiman, Haris dan Suwari Akhmaddhian, Implementasi Reformasi Birokrasi Bidang Perizinan Pananaman Modal di Kabupaten Kuningan. Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 1 No. 1 Oktober 2013. Hlm. 1-19. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v1i1.28.

Efrimol. 2011, Kebijakan Pemerintah Tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan Dalam Penanaman Modal Dan Invesatasi Di Indonesias, Jurnal Ilmu Hukum, (SI), V.4.n.2, Juli 2011.

Friedmann, W. 1949 Legal Theory, London, stevens& sons, limited.

Kelsen. Hans. 1949. General Theory of Law and State, Harvard University Press.

Mertokusumo, Sudikno. 2004. Teori Hukum, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

Raharjo, Satjipto. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta : Genta Publishing

Ramlan, Tinjaun Filosofis Aspek Kepastian Hukum Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Undang-Undang Penanaman Modal Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 1,

Rohendi, Acep. 2014,Prinsip Liberalisasi Perdagangan WTO dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007), Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1- No. 2. 2014.

Sulistyono, Adi. 2008, Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Untung, Hendrik Budi . 2010. Hukum Investasi, Jakarta : Sinar Grafika.

Zaini, Zulfi Dane, 2017 Pengaturan Kepemilikan Hak Atas Tanah Sebagai Pendukung Kegiatan Invesasi di Indonesia (Perkembangan Hukum Bisnis Dalam Era Globalisasi). Corleone Books (Corbooks) Publishing House Of Literia Media, Bandung.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perkara no 21-22/PPU-V/2007 Perihal Pengujian Undang-Undang RI. No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Undang-Undang Dasar 1945




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i1.740

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0